Limbah hewan kurban jangan dibuang di sungai

id Hewan kurban

Limbah hewan kurban jangan dibuang di sungai

Petugas sedang memeriksa hewan kurban di Kabupaten Bantul, DIY (Foto ANTARA/Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau limbah hewan atau jeroan sisa pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1439 Hijriah tidak dibuang ke sungai maupun saluran air daerah setempat. 
     
"Kami justru mengimbau kepada masyarakat kalau limbahnya dari pemotongan hewan kurban itu, agar tidak dibuang ke sungai," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul Pulung Haryadi di Bantul, Senin. 
     
Menurut dia, imbauan agar limbah atau daging jeroan hewan kurban yang tidak dapat dikonsumsi tidak dibuang ke sungai itu agar tidak mencemari lingkungan, mengingat masih banyak panitia hewan kurban yang buang limbah ke sungai pada tahun lalu.
       
Pulung mengatakan, limbah hewan kurban tersebut agar dibuang di tempat yang sudah disiapkan panitia hewan kurban dan kemudian dikubur di dalam tanah, sehingga tidak berdampak pada pencemaran lingkungan.
     
"Jadi pada saat pemotongan itu kan biasanya dibuang di sungai, saya harap semua takmir dan yang melaksanakan kepanitian hewan kurban itu buatlah semacam "jugangan" (melubangi tanah) dan dikubur sehingga tidak cemari lingkungan," katanya.
     
Ia mengatakan, mengenai tata cara dan perlakuan hewan kurban pada proses pemotongan hewan kurban untuk Lebaran Haji 2018, pihaknya sudah memberikan pembekalan kepada para takmir masjid, agar bisa menjalankan sesuai syariat dan ketentuan.
     
Sementara itu, kata dia, terkait dengan ketersediaan ternak baik sapi maupun kambing yang ada di Bantul mencukupi kebutuhan, dia menyebut Bantul punya cadangan sekitar 11 ribu sapi kemudian lebih dari 70 ribu ekor kambing.
     
"Biasanya pada tahun-tahun sebelumnya kira-kira kita membutuhkan sekitar 5 ribu sapi dan 10 ribu kambing setiap tahun untuk hewan kurban. Sehingga kalau dilihat dari ketersediaan kita aman, tidak masalah," katanya. 
     
Akan tetapi, kata dia, yang perlu dilakukan instansinya adalah pencermatan hewan kurban yang berkaitan dengan kesehatan maupun layak tidaknya hewan tersebut disembelih dan dijadikan hewan kurban sesuai syariat dan tuntunan Islam. 
       
"Kemudian termasuk larangan bahwa betina produktif itu tidak boleh disembelih dijadikan sebagai hewan kurban sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Ini juga perlu dilakukan pencermatan," katanya.