Pemkab didesak membangun 12.000 penerangan jalan umum dengan KPBU

id KPBU

Pemkab didesak membangun 12.000 penerangan jalan umum dengan KPBU

Diskusi Kelompok Terarah (FGD) tentang KPBU yang diselenggarakan Pemkab Kulon Progo dihadiri Bappeda, DPRD Kulon Progo dan Tim Pelaksana Percepatan Pembangunan Prioritas (TP5) DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah setempat membangun 12.000 titik penerangan jalan umum dengan skema Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha supaya cepat terealisasi.
     
Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Aji Pangaribawa di Kulon Progo, Senin, mengatakan Komisi III DPRD Kulon Progo mengusulkan adanya skema Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (PKBU) pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di wilayah ini. 
     
Ia mengatakan di Kulon Progo kurang PJU sekitar 12.000 titik yang tersebar di 12 kecamatan. Namun, kemampuan keuangan daerah hanya mampu memasang 200 titik pertahun, sehingga membutuhkan 20 tahun menyelesaikan pemasangan 12.000 titik PJU.
     
"Untuk itu, kami mendorong Pemkab Kulon Progo menggandeng pihak ketiga dalam pemasangan 12.000 titik PJU dengan skema KPBU," kata Aji dalam Diskusi Kelompok Terarah (FGD) tentang KPBU yang diselenggarakan Pemkab Kulon Progo dihadiri Bappeda, DPRD Kulon Progo dan Tim Pelaksana Percepatan Pembangunan Prioritas (TP5) DIY.
     
Selain itu, lanjut Aji, Komisi III mendorong pemkab melalukan hal yang sama dalam pembangunan infrastruktur Bedah Menoreh yang meliputi Kecamatan Kokap, Girimulyo, Samigaluh dan Kalibawang. Pembangunan infrastruktur Bedah Menoreh akan berjalan lambat, bila hanya mengandalkan keuangan daerah, Pemda DIY atau melalui dana keistimewaan (danais).
     
"Kalau dimungkinkan, program infrastruktur Bedah Menoreh dilakukan dengan sistem KPBU, supaya ada pemerataan pembangunan, tidak hanya di wilayah selatan saja, dan untuk kelancaran akses pariwisata Kulon Progo dan KSPN Borobudur," katanya.
     
Anggota Komisi III DPRD Kulon Progo Nur Eni Rahayu mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur mutlak diperlukan. Selain untuk memacu pertumbuhan ekonomi, memenuhi pelayanan dasar,  juga untuk mengatasi kesenjangan pembangunan antarwilayah.
     
Hal tersebut membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sehingga Pemkab Kulon Progo tidak mungkin hanya mengandalkan APBD maupun APBN. Pemkab harus mampu dan mau berinovasi melakukan kerja sama dengan badan usaha atau lebih dikenal dengan KPBU.
       
Sebagai contoh misalnya untuk memenuhi kekurangan LPJU sebanyak lebih dari 12.000 titik, jika hanya mengandalkan APBD butuh waktu sekitar 20 tahun, tapi dengan KPBU pemenuhan kebutuhan LPJU bisa segera terwujud.
     
"Hal ini membutuhkan komitmen, kemauan dan kebijakan Pemkab Kulon Progo dalam percepatan pembangunan," katanya.
     
Pelaksana Harian Unit Manajemen Tim Pelaksana Percepatan Pembangunan Prioritas (TP5) DIY Rani Sjamsinarsi mengatakan pihaknya mengusulkan adanya pembuatan rencana induk yang terintegrasi lintas sektor dalam pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU.
     
"Pemda DIY mengharapkan untuk skema KPBU Bedah Menoreh, harus ditepatakan potensinya, apakah pariwisata atau budaya, maka perlu adanya pembenahan sumber daya manusianya, bukan hanya sekedar membangun infrastruktur dan sarana prasarananya saja, tapi SDM juga disiapkan dulu," katanya.