Dinsos diminta mempermudah warga miskin mendapat jamkesos

id jamkesda

Dinsos diminta mempermudah warga miskin mendapat jamkesos

Jamkesda (Foto antaranews.com)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempermudah warga miskin yang belum memiliki jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk mendapatkan Jamkesos.
     
Anggota Komisi IV DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Senin, mengatakan data warga miskin atau kurang mampu di Kulon Progo sebanyak 64.000 jiwa, yang diikutsertakan dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 36.500 jiwa, dan pada 2019 akan ditambah 18.000 jiwa.
     
"Kami berharap warga miskin yang belum masuk dalam BPJS Kesehatan bisa minta rekomendasi ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak supaya mendapat jaminan Jamkesos dari Pemda DIY," kata Hamam.
     
Ia mengatakan Komisi IV juga meminta pemkab memberikan subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga sebesar Rp10 ribu perorang. Berdasarkan analisa kebutuhan anggaran, subsidi BPJS Kesehatan kelas tiga sebesr Rp2,5 miliar per tahun. Premi BPJS Kesehatan kelas tiga, yakni Rp23,5 ribu per orang per bulan.
     
Usulan Komisi IV DPRD Kulon Progo ini menindaklanjuti  Surat Edaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Nomor 440/189 tertanggal 7 Januari 2019 tentang Pelaksanaan Jamkesda yang berbeda dan akan diberlakukan mulai Februari.
     
"Artinya, warga miskin yang memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan mendiri tetap mendapat pelayanan kesehatan," katanya.
   
Anggota Komisi IV DPRD Kulon Progo Priyo Santoso meminta subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri segera dilaksanakan, maksimal melalui Anggaran Belanja Tambahan 2019.
     
"Kami akan segera membahas subsidi ini bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," katanya. 
     
Seperti diketahui, mulai Februari 2019, pelayanan Jamkesda tidak diperuntukkan lagi bagi penduduk yang hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) saja. Pelayanan Jamkesda hanya berlaku bagi penduduk miskin yang sudah didaftarkan ke BPJS Kesehatan menjadi peserta PBI Daerah. Pemkab Kulonprogo hanya mensubsidi keluarga miskin, penduduk yang di luar miskin diarahkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri.
     
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo Bambang Haryatno mengatakan mulai Februari Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tidak hanya menunjukkan KTP ataupun KK, tetap berjalan.
     
"Pada intinya warga yang miskin tetap terjamin, bila belum masuk PBI ya kita daftarkan, namun bila tidak masuk miskin kita mintakan Dinsos melalui Jamkesos-nya atau istilahnya berupa bantuan," kata Bambang.