Ketetapan nilai PBB 2019 di Yogyakarta alami kenaikan

id pajak bumi dan bangunan,SPPT PBB

Ketetapan nilai PBB 2019 di Yogyakarta alami kenaikan

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB ke lurah untuk kemudian disampaikan ke wajib pajak (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) -  Ketetapan nilai pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan wajib pajak di Kota Yogyakarta pada tahun ini mengalami kenaikan setelah pemerintah daerah setempat menghapus pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan. 
   
“Kenaikan nilai ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) berbeda-beda untuk tiap kelas. Namun, jika dirata-rata akan ada kenaikan sekitar 11 persen dibanding ketetapan tahun lalu,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Kamis.
   
Pemberian stimulus PBB pada awalnya dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat  membayar PBB setelah Pemerintah Kota Yogyakarta menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga enam tingkat sehingga berpengaruh pada ketetapan PBB yang harus dibayarkan.
   
Setelah diberikan selama empat tahun, Pemerintah Kota Yogyakarta menilai bahwa kondisi perekonomian masyarakat sudah cukup baik sehingga stimulus PBB yang diberikan dengan nilai lima hingga 25 persen dari ketetapan PBB dihapus mulai tahun ini.
   
“Meski tidak ada stimulus, namun ketetapan PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Kami kira, nilai ketetapan yang harus dibayarkan tidak akan memberatkan masyarakat. Apalagi NJOP tidak dinaikkan,” kata Kadri.
   
Jika masyarakat merasa ketetapan PBB yang harus dibayarkan memberatkan, maka wajib pajak bisa mengajukan keringanan pembayaran pajak setelah menerima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.
   
Besaran keringanan yang akan diberikan bervariasi, namun Pemerintah Kota Yogyakarta bisa memberikan keringanan hingga 75 persen dari ketetapan PBB yang biasanya diberikan kepada veteran.
   
“Pengajuan untuk memperoleh keringanan disampaikan maksimal tiga bulan setelah wajib pajak memperoleh SPPT 2019,” katanya.
   
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan 94.538 lembar SPPT PBB dengan total nilai ketetapan mencapai Rp95,11 miliar dan target perolehan PBB 2019 ditetapkan Rp82,5 miliar.
   
Sedangkan pada tahun lalu, Pemerintah Kota Yogyakarta memasang target penerimaan PBB sebesar Rp75 miliar dengan realisasi mencapai 104,93 persen atau Rp78,7 miliar.
   
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, PBB menyumbang sekitar 20 persen dari total pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah.
   
“Nilainya cukup besar. Harapannya, penerimaan PBB Tahun ini juga bisa mencapai 100 persen atau lebih dibanding target yang sudah ditetapkan,” katanya.
   
Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh lurah bisa segera menyampaikan SPPT PBB ke wajib pajak yang ada di wilayannya masing-masing paling lambat pada 31 Maret.
   
“Pembayaran PBB tahun ini pun semakin mudah. Ada banyak bank yang sudah bekerja sama untuk menerima pembayaran PBB,” katanya.
   
Selain melalui BPD DIY dan kantor pos, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya membayar PBB melalui BNI dan BRI.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024