Polres Kulon Progo tangkap pelaku penyalahgunaan psikotropika

id psikotropika

Polres Kulon Progo tangkap pelaku penyalahgunaan psikotropika

Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap pelaku dugaan penyalahgunaan psikotropika, ZA, warga Dusun Gletak, Desa Kedungsari, Kecamatan Pengasih. Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Murnarso paparkan kasus psikotropika yang marak di wilayah ini. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap pelaku dugaan penyalahgunaan psikotropika, ZA, warga Dusun Gletak, Desa Kedungsari, Kecamatan Pengasih.

"ZA ditangkap oleh petugas di rumahnya pada Rabu (6/3) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 butir pil Mersi Alprazolam ukuran 1 mg, selembar resep dokter dan kartu pengambilan obat yang dikeluarkan dari salah satu Apotik di Yogyakarta, serta uang dengan nominal Rp50.000," kata Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Munarso di Kulon Progo, Selasa.

Ia mengatakan ZA sudah mengkonsumsi selama dua tahun, tiap periksa mendapat 10 butir, beberapa di antaranya diberikan kepada teman-temannya, bukan dijual, soalnya pelaku juga kadang minta.

"Tersangka mendapatkan belasan pil tersebut secara legal dari sebuah klinik di Yogyakarta," katanya.

Munarso mengatakan modusnya dengan melampirkan resep dokter dan berpura-pura mengalami gangguan tidur. Cara ini berhasil. Sebagian obat tersebut lantas dikonsumsi. Sementara sisanya diberikan kepada beberapa temannya.

Berdasarkan pemeriksaan, ZA sebenarnya tidak perlu berurusan dengan kepolisian jika pil Alprazolam yang diperolehnya benar-benar untuk pengobatan. Sebab pil tersebut memang merupakan obat-obatan yang masuk dalam daftar G, artinya bisa diperoleh tapi harus berdasarkan resep dokter. Selain Alprazolam, obat-obatan serupa yang masuk daftar G yakni Tramadok, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Double LL.

"Pemberantasan penyalahgunaan obat jenis Alprazolam butuh keseriusan semua pihak. Jangan beralasan, jenis obat ini legal digunakan. Tapi lapangan banyak yang menyalahgunakan," katanya.

Sementara itu, tersangka ZA mengaku mengkonsumsi obat itu sebagai obat penenang dan menambah stamina. Ia mengaku setelah minum obat tersebut dirinya tenang dan segara.

"Bagi temen-temen yang masih konsumsi obat, stop. Jangan sampai berurusan dengan polisi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 60 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 1997 tentang Osikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. ***2***