Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan mengkaji ulang regulasi mengenai tarif batas atas tiket pesawat yang masih menimbulkan ekonomi biaya tinggi, untuk menyesuaikan harga menjelang mudik Lebaran 2019.
"Kita minta supaya 'direview' penentuan tarif batas bawah, batas atas. Hitung-hitungannya bagaimana, beliau mengatakan mereview berapa jauh akan turun," kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai acara buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Senin.
Menurut Darmin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan pengkajian ulang Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat selesai dalam waktu satu pekan.
Menko mengatakan Kementerian BUMN juga akan mematuhi peraturan mengenai tarif batas atas yang akan berlaku.
"Kalau batas atasnya diubah, ya jelas efektif dong, karena Menteri BUMN mengatakan dia tidak akan intervensi, tapi kalau itu (tarif batas atas) diturunkan, maka tiketnya diturunkan," demikian Darmin.
Baca juga: AP I menggratiskan biaya mendarat di Bandara Internasional Yogyakarta
Berita Lainnya
Kemenkeu sebut ertambahan tarif PPN 1 persen sudah kaji ekonomi-sosial
Kamis, 21 November 2024 16:40 Wib
Bawaslu Bantul kaji dugaan pelanggaran netralitas pamong pada Pilkada
Kamis, 21 November 2024 9:01 Wib
Wamendagri membuka opsi kaji ambang batas pilkada
Selasa, 19 November 2024 13:12 Wib
Sri Sultan gagas pembentukan tim kaji kebutuhan ojek daring
Selasa, 24 September 2024 0:34 Wib
Dishub Bantul kaji membuka jalur bus sekolah di wilayah tengah dan timur
Rabu, 18 September 2024 11:09 Wib
BPBD kaji dampak gempa dangkal Gianyar magnitudo 4,9
Sabtu, 7 September 2024 11:14 Wib
UIN Yogyakarta mengkaji investasi syariah untuk keuangan berkelanjutan
Rabu, 31 Juli 2024 9:45 Wib
Pemerintah kaji wajib belajar 13 tahun menanamkan pendidikan karakter di Indonesia
Jumat, 19 Juli 2024 14:42 Wib