Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan mengkaji ulang regulasi mengenai tarif batas atas tiket pesawat yang masih menimbulkan ekonomi biaya tinggi, untuk menyesuaikan harga menjelang mudik Lebaran 2019.
"Kita minta supaya 'direview' penentuan tarif batas bawah, batas atas. Hitung-hitungannya bagaimana, beliau mengatakan mereview berapa jauh akan turun," kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai acara buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Senin.
Menurut Darmin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan pengkajian ulang Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat selesai dalam waktu satu pekan.
Menko mengatakan Kementerian BUMN juga akan mematuhi peraturan mengenai tarif batas atas yang akan berlaku.
"Kalau batas atasnya diubah, ya jelas efektif dong, karena Menteri BUMN mengatakan dia tidak akan intervensi, tapi kalau itu (tarif batas atas) diturunkan, maka tiketnya diturunkan," demikian Darmin.
Baca juga: AP I menggratiskan biaya mendarat di Bandara Internasional Yogyakarta
Berita Lainnya
Airlangga Hartarto kaji ulang BLT Mitigasi Risiko Pangan
Selasa, 23 April 2024 0:18 Wib
Bawaslu RI kaji intimidasi saat PSU di Kuala Lumpur, Malaysia
Jumat, 15 Maret 2024 2:44 Wib
Dewan Keamanan PBB kaji putusan ICJ terhadap Israel
Kamis, 1 Februari 2024 19:38 Wib
Indonesia kaji keuntungan gabung BRICS
Kamis, 4 Januari 2024 19:15 Wib
Wamenkominfo mendukung kampus kaji etika pemanfaatan AI untuk pendidikan
Rabu, 27 Desember 2023 21:35 Wib
Bawaslu Sleman kaji dugaan perangkat desa terlibat kampanye
Sabtu, 23 Desember 2023 5:29 Wib
Museum Aceh kaji manuskrip kuno
Selasa, 5 Desember 2023 16:32 Wib
Pemkab Kulon Progo kaji rencana banding putusan Pengadilan Pajak soal PBB P2 YIA
Kamis, 19 Oktober 2023 15:57 Wib