Penurunan tarif batas atas tiket pesawat dinilai tidak berdampak

id tiket pesawat mahal,penurunan tarif pesawat,angkutan udara

Penurunan tarif batas atas tiket pesawat dinilai tidak berdampak

Illustrasi: Sejumlah calon penumpang melapor ke konter check in di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (14/5/2019). PT Angkasa Pura II selaku operator Bandara Pekanbaru menyatakan merugi rata-rata Rp3 miliar per bulan sejak awal tahun 2019 karena mahalnya tiket pesawat yang membuat jumlah penumpang turun hingga 30 persen dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/FB Anggoro/19. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Jakarta (ANTARA) - Aktivis penerbangan Saladin Siregar menilai penurunan tarif batas atas tiket pesawat yang ditetapkan turun antara 12 persen hingga 16 persen tidak akan berdampak signifikan.

Pasalnya, selain telah mulai memasuki musim puncak liburan Lebaran, kenaikan tiket pesawat saat ini dilakukan maskapai setelah bertahun-tahun sebelumnya memberikan diskon untuk menggenjot pertumbuhan penumpang.

"Sekitar 2013-2017 peningkatan penumpang udara sangat masif, efek itu membuat maskapai merasakan euforia untuk kompetisi hingga banting harga. Maka 2018 ini mereka manfaatkan untuk mengembalikan harga ke semula," katanya yang dihubungi di Jakarta, Selasa.

Penurunan tarif batas atas tiket pesawat, lanjut dia, juga dinilai sulit terealisasi karena saat ini hanya ada dua grup maskapai besar dengan perbandingan tarif yang tidak akan terlalu jauh.

"Apalagi sekarang tinggal dua grup besar, harga pasti tidak akan jauh ya. Jadi ekspektasi masyarakat Indonesia juga mungkin tidak bisa seperti dulu (harga tiket murah)," kata Saladin yang punya pengalaman di konsultan penerbangan milik Chappy Hakim CSE Aviation Consulting.

Pemerintah tetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen, penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute ramai seperti rute-rute di daerah Jawa.

Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, Senin, di Jakarta.

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Menko Darmin.
Baca juga: Tarif batas atas tiket pesawat diputuskan turun
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024