Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
"Pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek," ungkap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto saat taklimat media di Jakarta, Selasa (15/4).
Brian menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pendidikan tinggi.
"Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai pengakuan atas capaian reformasi birokrasi di kementerian ini serta juga nantinya adalah kinerja individu, ASN, dosen, maupun pegawai lainnya," ujar Brian.
Dalam kesempatan sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa tunjangan ini tidak hanya berfungsi sebagai tambahan pendapatan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif, produktif, dan berorientasi kepada hasil.
Baca juga: DPR sebut Kemenkeu setujui anggaran tukin dosen Rp2,5 triliun
"Tentunya ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan atau yang mendasari pemberian tunjangan kinerja ini. Pertama adalah untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, untuk menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya, dan yang ketiga adalah memacu percepatan reformasi birokrasi di seluruh instansi," tutur Rini.
Ia menegaskan bahwa tukin membawa tanggung jawab bagi ASN untuk terus meningkatkan performa, serta konsisten mendukung upaya reformasi birokrasi yang berkesinambungan. Rini juga memastikan evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan tukin akan dilakukan secara rutin.
"Oleh karena itu kami berharap kebijakan tunjangan kinerja ini tentunya menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja lebih baik, melayani lebih cepat, dan memberikan dampak yang nyata kepada masyarakat," ujarnya.
Tunjangan kinerja yang efektif berlaku 1 Januari 2025 ini ditentukan kelas jabatan. ASN dengan kelas jabatan tertinggi, yakni kelas 17, akan menerima tukin sebesar Rp33.240.000 per bulan. Sementara kelas jabatan 16 menerima Rp27.577.500, dan kelas 15 sebesar Rp19.280.000.
Baca juga: Apa yang terjadi di balik reshuffle kabinet jilid 1?
Adapun kelas jabatan lainnya meliputi:
Kelas 14: Rp17.064.000
Kelas 13: Rp10.936.000
Kelas 12: Rp9.896.000
Kelas 11: Rp8.757.600
Kelas 10: Rp5.979.200
Kelas 9: Rp5.079.000
Kelas 8: Rp4.595.150
Kelas 7: Rp3.915.950
Kelas 6: Rp3.510.400
Kelas 5: Rp3.134.250
Kelas 4: Rp2.985.000
Kelas 3: Rp2.898.000
Kelas 2: Rp2.708.250
Kelas 1: Rp2.531.250
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah pastikan dosen ASN peroleh tukin lewat Perpres 19/2025