Kakak ipar cabuli bocah tujuh tahun di Kotim

id polres kotim

Kakak ipar cabuli bocah tujuh tahun di Kotim

Foto Ilustrasi

Sampit (ANTARA) - Seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun warga Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diduga dicabuli pria yang merupakan kakak ipar korban.

"Kasus ini sedang kami dalami. Pelaku masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah di Sampit, Kamis.

Dugaan pencabulan itu terjadi Senin (12/8) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka. Saat itu di rumah sedang tidak ada orang sehingga pelaku leluasa menjalankan tindak kejahatan itu.

Saat kejadian, korban yang sedang berada di rumah pelaku, tidak merasa curiga dengan pria yang sudah dianggapnya kakaknya sendiri. Namun ternyata berbeda dengan pikiran kotor pelaku.

"Tersangka sudah ditangkap dan korban sudah divisum. Proses hukum sedang dijalankan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," kata Rahmad.

Sementara itu, berdasarkan data, kejadian ini merupakan kasus asusila ke lima yang terungkap di Kotawaringin Timur dalam dua bulan terakhir dengan korban anak di bawah umur. Bahkan ada pula tersangka pelakunya yang masih berusia di bawah umur.

Pertengahan Juni lalu terjadi perkosaan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Mentaya Hulu. Kejadian ini diduga melibatkan lima pelaku yang sebagian besar masih di bawah umur atau tidak sampai berusia 18 tahun.

Beberapa hari kemudian, kasus perkosaan anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini di Kecamatan Teluk Sampit. Anak berusia 10 tahun diperkosa oleh seorang remaja berusia 17 tahun yang masih ada hubungan kerabat.

Awal Juli, tindakan asusila kembali terungkap yakni seorang pria 58 tahun terhadap anak perempuan berumur 14 tahun di Kecamatan Pulau Hanaut. Pelaku tega memaksa anak di bawah umur yang merupakan keponakannya itu berhubungan hingga bocah malang itu kini mengandung.

Kejadian berikutnya pada Rabu (24/7) lalu, seorang pria berusia 19 tahun, dibawa ke Polres Kotawaringin Timur karena berhubungan dengan gadis 16 tahun yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Kota Besi.

Polres Kotawaringin Timur mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, terlebih yang masih di bawah umur. Orangtua wajib mengawasi pergaulan anak sebagai bentuk perlindungan terhadap anak agar terhindar dari berbagai pengaruh dan tindak kejahatan.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024