Kementerian PUPR-Kemenkeu bekerja sama jaringan data penerima bantuan

id kementerian pupr,kementerian keuangan,jaringan data penerima bantuan,sistem tol data

Kementerian PUPR-Kemenkeu bekerja sama jaringan data penerima bantuan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU LPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Monhilal dengan Plt. Direktur Utama Badan Layanan Umum Pengembangan Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan, Djoko Hendratto di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019). (Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). 

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama-sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dalam meningkatkan sinergi jaringan data penerima bantuan fasilitas pemerintah guna mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian warga.

Siaran pers Kementerian PUPR yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU LPDPP) Kementerian PUPR  Monhilal dengan Plt. Direktur Utama Badan Layanan Umum Pengembangan Investasi Pemerintah (PIP) Kemenkeu Djoko Hendratto pada tanggal 30 Agustus 2019 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang Kertasasmita dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo pada pergelaran Pasar Rakyat yang diselenggarakan oleh Kemenkeu bersama dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Adapun tujuan dari PKS tersebut adalah untuk mengintegrasikan program pemerintah dalam pengembangan data UMKM dan data MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Inventarisasi kebutuhan pemangku kepentingan terhadap pengguna Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) subsidi lainnya, dan adanya Subsidi Checking Skala Nasional.

Kerja sama itu dilatarbelakangi oleh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembangkan database atau basis data program subsidi yang terintegrasi.

Selain itu, kerja sama ini bermanfaat untuk menghindari adanya double efforts dan menghemat waktu tanpa adanya saling melampaui layanan, sehingga kualitas data dapat lebih akurat dan keamanan pertukaran data sudah ditangani oleh Tol Data secara sistematik. LPDPP saat ini menjadi proyek rintisan dalam penerapan Sistem Tol Data di Indonesia.

Kerja sama tersebut berupa pembangunan jaringan database yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi integrasi data yang menghubungkan seluruh sistem Kementerian/Lembaga yang berupa sinkronisasi, verifikasi, validasi dan informasi penerima manfaat kredit program dan/atau bantuan pemerintah tanpa merubah atau menghilangkan sistem yang sudah ada.

Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerja sama terkait Pemanfaatan Jaringan Komunikasi Data Untuk Penerima Fasilitas Pemerintah, antara lain Jaringan Komunikasi Data Untuk Penerima Fasilitas Pemerintah (JOIN TUNTAS), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Program Pembiayaan lainnya yang dikelola dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

BLU PIP merupakan unit organisasi non-eselon di bidang usaha dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu dalam mengelola jaringan komunikasi data untuk penerima fasililtas pemerintah.

Sedangkan BLU LPDPP merupakan badan layanan umum yang bertugas untuk menyalurkan dan mengelola dana pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program dana bergulir FLPP. LPDPP merupakan unit organisisasi non eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri PUPR melalui koordinasi dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR.

Pemerintah pada 2019 menyediakan anggaran bantuan pembiayaan perumahan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp 7,1 triliun untuk 68.858 unit rumah. Per tanggal 30 Agustus 2019 tercatat dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP yang disalurkan oleh LPDPP telah mencapai Rp5,263 triliun untuk 54.774 unit rumah, atau 79,54 persen dari total penyaluran tahun 2019.

Sejak 2010 hingga per tanggal 20 Agustus 2019 nilai FLPP yang disalurkan oleh LPDPP telah mencapai Rp42,085 triliun untuk 632.541 unit rumah. Untuk menyalurkan dana FLPP, pada tahun 2019 ini LPDPP bekerja sama dengan 39 bank pelaksana yang terdiri dari 9 bank nasional konvensional maupun syariah, dan 30 Bank Pembangunan Daerah baik konvensional maupun syariah.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024