Yogyakarta perbanyak pemasangan "tapping box" untuk optimalkan PAD

id Tapping box,transaksi,pajak, hotel, restoran,hiburan, parkir,PAD

Yogyakarta perbanyak pemasangan "tapping box" untuk optimalkan PAD

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kanan) bersama Manajer Whiz Prime Hotel Malioboro M Hafidz (kiri) usai menandatangani kesediaan pemasangan tapping box untuk merekam transaksi untuk penghitungan pajak daerah. ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengoptimalkan pendapatan asli daerah dengan cara memperbanyak pemasangan alat perekam transaksi “tapping box” di sejumlah tempat usaha yang terkena pajak seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

“Alat ini akan merekam seluruh aktivitas transaksi di tempat usaha yang menjadi wajib pungut pajak. Dengan demikian, pengusaha  akan mengetahui besaran pajak yang harus disetorkan ke pemerintah daerah,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat memantau penggunaan “tapping box” di salah satu hotel di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, usaha hotel memiliki kewajiban menyetorkan pajak ke pemerintah daerah karena nilai pajak yang disetorkan tersebut sudah dibayarkan oleh konsumen saat mengakses layanan hotel baik sewa kamar atau jasa lain seperti makanan dan minuman, ruang pertemuan hingga spa jika ada.

“Oleh karena itu, hotel disebut sebagai wajib pungut pajak. Pajak yang dibayarkan konsumen kemudian disetorkan ke pemerintah sebagai pajak daerah. Jadi, tidak seharusnya sebuah hotel atau tempat usaha menunggak pajak,” katanya.

Pajak yang disetorkan ke pemerintah daerah tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat misalnya membiayai pembangunan atau untuk mendukung peningkatakan pelayanan publik.

Hingga saat ini, sudah ada sebanyak 43 tapping box yang terpasang di tempat usaha khususnya hotel dan Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat bantuan dari BPD DIY sebanyak 250 unit tapping box yang akan segera dipasang dari total 400 tapping box tahun ini.

“Peralatan tersebut tidak hanya akan dipasang di hotel saja tetapi akan dilakukan pemasangan di wajib pajak lain yaitu usaha restoran, hiburan dan usaha parkir jika sistemnya sudah memungkinkan,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.

Heroe menyebut, tapping box tersebut justru akan membantu manajemen tempat usaha karena seluruh transaksi keuangan akan langsung terekam sehingga pelaku usaha tidak perlu harus menghitung ulang nilai pajak yang harus disetorkan ke pemerintah daerah.

“Dari catatan transaksi, sudah akan diketahui nilai pajak yang harus dibayarkan. Sebenarnya, alat ini sangat membantu memonitor perkembangan usaha,” katanya.

Sementara itu, Manajer Whiz Prime Hotel Malioboro Muhammad Hafidz mengatakan sudah memasang tapping box sebelum Lebaran. “Alat ini sangat membantu dan ada efisiensi waktu karena kami tidak perlu lagi membuat laporan yang dibutuhkan untuk acuan pembayaran pajak. Tinggal melihat rekaman transaksi saja,” katanya.

Ia menyebut, seluruh transaksi di hotel akan langsung tercatat mulai dari sewa kamar, makan dan minum, sewa tempat pertemuan, spa hingga layanan antar jemput dan tur wisata.

“Pada awalnya, kami khawatir jika data tamu akan ikut terekam. Ternyata kekhawatiran itu tidak terjadi. Yang tercatat hanya data transaksi saja,” katanya yang mengajak hotel dan tempat usaha lain untuk tidak khawatir atau takut jika dipasang tapping box.

Sementara itu, Direktur Pemasangan BPD DIY R Agus Trimurjanto mengatakan menyiapkan dua jenis alat tapping box. “Satu jenis untuk pelaku usaha yang transaksi keuangannya sudah tersistem, dan satu jenis alat untuk yang belum memiliki sistem,” katanya.

Ia berharap, pemasangan tapping box tersebut dapat direalisasikan sesuai dengan target meskipun harus tetap memperhitungkan kesiapan pelaku usaha serta kecepatan pemasangan alat. 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024