Bantul (ANTARA) - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan kebijakan pemerintah pusat mengenai pemangkasan pejabat eselon III dan IV jika direalisasikan, terutama di lingkungan pemerintah daerah, dilaksanakan secara bertahap.
"Kebijakan itu (pemangkasan pejabat eselon) dilaksanakan secara bertahap melihat situasi dan kesiapan, baik kesiapan pemda-nya maupun kesiapan aparaturnya," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bantul Danu Suswaryanta di Bantul, Jumat.
Menurut dia, kebijakan pemangkasan pejabat eselon III dan IV di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, seperti yang dinyatakan Presiden Joko Widodo, jika langsung diberlakukan secara total terhadap pejabat yang ada, dikhawatirkan akan mengganggu kinerja aparatur pemerintah.
"Jadi, kalau langsung perubahan total tanpa ada eselon III dan IV, saya kira sangat mengganggu kinerja di bawah dalam penyelenggaraan pelayanan maupun kebijakan publik. Saya yakin kalau nanti (pemangkasan) total seperti itu, menimbulkan keresahan," katanya.
Apalagi, kata dia, kalau mempertimbangkan alur kinerja pada saat ini, kebijakan pemda atau visi dan misi yang telah dijabarkan dalam renstra (rencana strategis) dan dijabarkan lagi dengan perjanjian kerja, paling ideal adalah pejabat eselon III dan eselon IV masih ada.
"Karena 'kan efektivitas komando juga sangat terbatas. Kalau nanti (pejabat) eselon II langsung mengomando semua jabatan pelaksana dan jabatan fungsional di bawahnya, itu juga mengalami kesulitan pada saat proses awal," katanya.
Oleh karena itu, eselon III masih bisa dipertahankan.
"Kalau dipangkas, setidak-tidaknya dilakukan bertahap, bisa eselon empat dahulu, tetapi (eselon) III-nya masih karena eselon III itu mendukung pelaksanaan kebijakan dari kepala OPD (organisasi perangkat daerah)," katanya.
Terkait dengan jumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Bantul, Danu mengatakan bahwa pihaknya belum menghitung secara pasti.
Akan tetapi, secara keseluruhan jumlah pejabat eselon, baik eselon II, III, IV, maupun V atau pejabat struktural di semua OPD Bantul sekitar 740 orang.
"Saya melihat itu baru kebijakan awal dari pusat untuk solusi kinerja yang efektif dan efisien," katanya.
Akan tetapi, lanjut dia, sampai saat ini belum ada peraturan-peraturan yang bersifat teknis sebagai pedoman mengimplementasikan kebijakan itu.
"Kita masih nunggu kebijakan pusat secara legalnya," katanya.