Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga akhir tahun nanti akan intensif melakukan razia peredaran minuman beralkohol, bukan hanya di kafe-kafe tetapi hingga toko kelontong yang ada di desa-desa.
"Dari dua kali razia yang sudah kami lakukan, ternyata peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin masih cukup tinggi, bahkan hingga di desa," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto di Sleman, Kamis.
Menurut dia, dalam dua kali razia yang telah dilakukan pihaknya berhasil menyita 1.860 botol lebih minuman beralkohol dengan berbagai merk.
"Ada lima lokasi yang menjadi sasaran razia. Tiga di kafe dan dua di warung kelontong. Tempat tersebut rata-rata tidak memiliki izin usaha dan izin untuk menjual minuman beralkohol," katanya.
Ia mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut dari Perda No 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Meski razia terus dilakukan, namun cukup sulit untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Walaupun dalam aturan para pelanggar tersebut dapat dikenakan kurungan selama enam bulan dan atau denda sebesar Rp50 juta. Jadi yang kami lakukan yakni mengurangi dan membatasi peredaran barang yang tidak sesuai regulasi," katanya
Dedi mengatakan, sesuai regulasi, tempat usaha yang menjual minuman beralkohol harus mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).
Selain itu juga tidak boleh menjual minuman beralkohol kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun.
"Namun yang kami sayangkan mereka itu masih menjual kepada anak di bawah umur," katanya
Ia mengatakan, hingga akhir tahun pihaknya akan terus melakukan razia. Baik di kafe besar maupun kecil. Bahkan nantinya sampai menyasar ke warung kelontong di desa.
"Karena waktu kami razia di Kecamatan Pakem itu ditemukan di warung kelontong, jumlahnya juga cukup banyak dan disembunyikan," katanya.
Selama razia, pihaknya paling banyak menemukan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kandungan alkohol hingga lima persen.
"Namun peredaran minuman beralkohol golongan B dan C juga cukup banyak. Selain itu masih banyak tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin," katanya.
Berita Lainnya
Polres Kulon Progo gagalkan peredaran miras ilegal lewat sistem COD
Jumat, 15 November 2024 17:09 Wib
Polda DIY segel 38 toko minuman keras ilegal
Jumat, 1 November 2024 17:51 Wib
Polres Bantul memusnahkan ribuan botol minuman keras
Selasa, 22 Oktober 2024 11:32 Wib
PHRI dan GIPI DIY dukung legalisasi miras diperketat
Kamis, 3 Oktober 2024 12:51 Wib
Kader Muda Partai Golkar melaporkan penyebar foto Bahlil Lahadalia dengan miras ke polisi
Selasa, 27 Agustus 2024 10:37 Wib
Pemkab Sleman menutup 28 toko minuman beralkohol Ilegal
Jumat, 2 Agustus 2024 15:14 Wib
Satpol PP SLeman menutup tujuh toko minuman beralkohol ilegal
Senin, 29 Juli 2024 17:38 Wib
Anak TK dicekoki minuman keras, polisi mengusut
Senin, 27 Mei 2024 6:05 Wib