Mahasiswa KKN UII dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

id bpjs ketenagakerjaan,uii

Mahasiswa KKN UII dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Rektor I UII Imam Djati Widodo bersama Kepala Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Noviana Kartika Setyaningtyas (kiri) menyerahkan kartu simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan mahasiswa KKN UII (HO-Humas BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta memberikan perlindungan kepada mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Indonesia (UII) dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kartu simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diserahkan Wakil Rektor I UII Imam Djati Widodo dalam kegiatan pelepasan mahasiswa KKN UII Angkatan 60 semester genap tahun akademik 2019/2020, di Auditorium Kahar Mudzakir UII, Rabu(15/1).

Imam Djati Widodo mengatakan sebanyak 959 mahasiswa yang terdiri dari 573 laki-laki dan 386 perempuan melaksanakan KKN di sejumlah lokasi. Lokasi KKN terdiri dari 6 kabupaten, yakni Gunung Kidul, Klaten, Sukoharjo, Magelang, Purworejo, dan Kebumen.

"Seluruh peserta KKN telah didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan. Mahasiswa menyambut antusias program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini," katanya.

Dengan adanya program ini mahasiswa akan lebih mengenal pentingnya jaminan sosial bagi pekerja sebelum terjun ke dunia kerja nanti. "Program ini sejalan dengan filosofi jaminan sosial yang sebenarnya, yang merupakan hak bagi setiap pekerja," katanya.

Direktur DPPM UII Hendra Setiawan pada halaman website https://dppm.uii.ac.id/, UII juga mengumumkan kepada mahasiswa KKN UII Angkatan 60 semester genap tahun akademik 2019/2020 mendapatkan proteksi Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Ainul kholid melalui Kepala Kepesertaan Program Khusus Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.

Apalagi, menurut dia, iuran perlindungan sosial yang dibayarkan sangat terjangkau, yakni sebesar Rp16.800 dengan dua program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sudah mengikutsertakan mahasiswa KKN pada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," katanya. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024