Kecamatan di Yogyakarta diminta intensifkan pengawasan pondokan antisipasi pelanggaran

id Pondokan,pelanggaran,satpol pp

Kecamatan di Yogyakarta diminta intensifkan pengawasan pondokan antisipasi pelanggaran

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta meminta seluruh kecamatan di kota tersebut mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap pondokan dibantu oleh personel Satpol PP yang diperbantukan di tiap kecamatan untuk mengantisipasi pelanggaran.

"Kecamatan memiliki kewenangan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pondokan. Kami tetap bekerja sama dengan wilayah melalui personel yang diperbantukan untuk menjalankan kewenangan tersebut," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, pengawasan dan pembinaan terhadap pondokan perlu terus diintensifkan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran izin termasuk pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan.

Belum lama ini, lanjut Agus, ada satu pondokan di Kecamatan Umbulharjo yang ditengarai melanggar aturan karena menyewakan kamar secara harian.

Perda tersebut, menurut dia, mengatur secara tegas bahwa pondokan tidak diperbolehkan disewakan kurang dari satu bulan.

“Sudah kami klarifikasi tetapi yang bersangkutan memang belum bisa menunjukkan izin. Diklarifikasi melalui personel kami di wilayah,” kata Agus yang menyebut belum ada tindakan hukum terhadap pondokan tersebut.

Meskipun demikian, Agus menegaskan, jika berdasarkan hasil kajian diketahui bahwa operasional pondokan tidak didasari atas izin yang dibutuhkan, maka pondokan akan ditutup.

Sementara itu, Camat Umbulharjo Rumpis Trimintarta mengatakan pengawasan pondokan dilakukan bersama dengan kampung panca tertib yang sudah terbentuk.

“Perizinan untuk pondokan memang melekat di kecamatan. Tetapi, proses yustisi tetap dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP Kota Yogyakarta,” katanya.

Rumpis mengatakan, sudah melakukan klarifikasi terhadap satu pondokan atau indekos eksklusif yang ditengarai dioperasionalkan sebagai hotel virtual yang disewakan secara harian melalui aplikasi tertentu.

“Ada satu yang mengarah ke sana (hotel virtual). Kami sudah datangi dan klarifikasi, tetapi pengelola belum mampu menunjukkan izin apapun,” katanya.

Meskipun demikian, Rumpis mengatakan, menilik pada kondisi bangunan dengan lebih dari 10 kamar, maka pemilik seharusnya tidak lagi meminta izin untuk pondokan tetapi sudah pada kegiatan penginapan.