Sleman kembali berikan dispensasi pengurusan IMB

id IMB ,Kabupaten Sleman,Sleman,Perbup Sleman,Dispensasi IMB

Sleman kembali berikan dispensasi pengurusan IMB

Logo Pemkab Sleman. ANTARA

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 9 Tahun 2020 kembali memberikan dispensasi atau kemudahan dalam pengurusan dan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) di daerah setempat.

"Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2020 merupakan perubahan terhadap Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2019 dengan beberapa perubahan-perubahan baru," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman Retno Susiati di Sleman, Kamis.

Menurut dia, perbup terbaru tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kepemilikan IMB rumahtinggal di Kabupaten Sleman.

"Peraturan terbaru tersebut diharapkan memudahkan pelayanan IMB, di antaranya dispensasi IMB diberikan kepada rumah tinggal yang sudah berdiri sampai dengan 2015," katanya.

Dalam peraturan perubahan sebelumnya, ketentuan dispensasi hanya diberikan kepada rumah tinggal yang sudah berdiri sampai dengan 2011.

"Artinya, ada perpanjangan dispensasi lima tahun," kata Retno.

Selain itu, ketentuan lain dalam dispensasi IMB di Sleman, yaitu bagi penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan dispensasi IMB juga diberikan terhadap bangunan hunian dan mempunyai fungsi ikutan lainnya untuk usaha dan jasa dengan keluasan tidak lebih dari 100 meter persegi, yaitu pemondokan dengan jumlah kamar kurang atau sama dengan 10 kamar, rumah toko tunggal, dan rumah kantor tunggal.

Dispensasi IMB tidak dapat diberikan apabila bangunan berada di kawasan rawan bencana dan tidak sesuai dengan tata ruang. Selain itu, bangunan dan tanah sedang dalam sengketa juga tidak masuk dalam ketentuan dispensasi IMB.

"Dispensasi juga tidak bisa diberikan apabila keberadaan bangunan dan tanah dapat menimbulkan gangguan keamanan lalu lintas, rawan konflik sosial, dan pencemaran lingkungan," katanya.
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024