Bantul antisipasi pedagang tiban bermodal besar

id pedagang besar modal

Bantul antisipasi pedagang tiban bermodal besar

Ilustrasi (Foto Antara/doc)

Bantul (ANTARA Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengantisipasi pedagang tiban dengan modal besar yang kemungkinan berjualan di pasar-pasar tradisional pada bulan puasa.

Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji di Bantul, Rabu, mengatakan bahwa antisipasi itu menyusul laporan dari sejumlah lurah pasar tradisional yang menyebutkan ada pedagang besar yang berjualan hingga masuk di pasar tradisional.

"Di Pasar Piyungan malah ada truk `Alfa Mart` yang masuk pasar kemudian nyetori barang-barang. Saya curiga pedagang itu akan mencari pembeli sendiri karena bisa jadi ketika sudah tahu rumah tengkulak itu dengan mendatangi langsung," katanya.

Menurut dia, hal tersebut merupakan modus baru untuk menggaet pembeli di pasar, padahal keberadaan pedagang besar itu tidak diizinkan berjualan di pasar karena bisa mematikan keberadaan pedagang pasar tradisional yang telah menetap di pasar setempat.

"Jelas itu berdampak negatif bagi pedagang pasar karena seharusnya mereka bisa mendapat rezeki pada Ramadan ini. Namun, tiba-tiba ada pedagang besar. Kasihan juga nanti pedagang pasarnya," katanya.

Ia mengatakan, selain di Pasar Piyungan, juga ada sejumlah pasar tradisional terdapat pedagang tiban dengan modal besar. Umumnya mereka menggunakan mobil box maupun pikap dengan barang dagangan kaos, sarung, dan sebagainya.

"Ada juga di Pasar Imogiri dan Pasar Dlingo. Namun, kami sudah mengondisikan dengan lurah-lurah pasar untuk fokus. Intinya, kami minta pedagang tiban dengan modal besar tidak berjualan di sekitar pasar," katanya.

Ia mengatakan bahwa umumnya pedagang tiban dengan modal besar itu bukan berasal dari warga Bantul, melainkan dari luar daerah, seperti Wonosobo. Pihaknya memang tidak melarang jualan di wilayah di Bantul, tetapi harus pada tempatnya.

"Kalau di pasar itu kan rezekinya bakul (pedagang kecil) sehingga tidak boleh bagi pedagang tiban. Mereka kan bisa berjualan di titik-titik keramaian, seperti alun-alun atau tempat kumpul-kumpul orang," katanya.

(T.KR-HRI)