Yogyakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura I Bandara Adisitjipto Yogyakarta menerima laporan mengenai pesawat Citilink yang salah satu rodanya tersangkut layangan berukuran besar saat hendak mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10).
"Ukuran (layang-layang) kira-kira lebarnya 50 cm. Menyangkut di landing gear atau ban sebelah kiri," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama saat dihubungi wartawan di Yogyakarta, Sabtu.
Pandu menegaskan bahwa kejadian itu tidak sampai menimbulkan kerusakan pesawat dan mengganggu keselamatan penumpang. Pesawat yang membawa 54 penumpang serta lima awak kabin dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta itu dapat mendarat dengan selamat.
"Pesawatnya masih bisa mendarat dengan mulus. Setelah dicek oleh tim GMF (Garuda Maintenance Facility) tidak terjadi kerusakan," kata dia.
Menurut Pandu, satu roda pesawat Citilink jenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QZ 1107 tersangkut layang-layang saat terbang mendekati landasan Bandara Adisutjipto pada ketinggian 1.000 kaki pada Jumat (23/10) pukul 16.48 WIB.
"Kira-kira areanya di fly over Janti (Sleman) agak ke barat lagi. Ketinggian 200 meter di atas permukaan tanah. Memang pilot melihat banyak layang-layang di sana. kemudian sudah dilaporkan ke petugas tower. Tapi sulit dihindari ya karena di situ kan lintasan pesawat," kata dia.
Setelah kejadian itu, menurut dia, tim teknik dari Citilink melakukan pengecekan pada seluruh bagian pesawat dan menyatakan bahwa pesawat masih layak terbang.
Pandu berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua.
"Ini sangat berbahaya apabila menyangkut di propeller, karena propeller ini kan mesin penggeraknya supaya pesawat bisa terbang," kata Pandu.
Pandu mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di kawasan Bandara Adisutjipto, tidak menerbangkan layang-layang di sekitar kawasan bandara.
"Jadi yang berdekatan dengan bandara harus tahu bahwa ini akan berbahaya untuk pesawat. Apalagi di tempat kita ini kan ada pesawat yang lebih kecil lagi," kata dia.
Ia menjelaskan, penerbangan layang-layang atau benda lain yang dapat mengganggu penerbangan memiliki konsekuensi pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Berita Lainnya
Mengenaskan, jasad seorang nenek tersangkut di rumpun bambu
Kamis, 29 September 2022 5:32 Wib
Tersangkut korupsi, pengacara jadi tersangka
Rabu, 1 Desember 2021 7:06 Wib
PSSI menyayangkan Shin Tae-yong tersangkut kasus COVID-19 di Korsel
Sabtu, 7 Agustus 2021 1:04 Wib
Menpan RB mengusulkan ASN tersangkut jual beli vaksin COVID-19 dipecat
Sabtu, 22 Mei 2021 14:18 Wib
Putri Sri Bintang Pamungkas yang tersangkut narkoba adalah anak tiri
Senin, 30 September 2019 0:45 Wib
Siswa tersangkut kasus hukum tetap bisa UN
Sabtu, 18 Maret 2017 20:19 Wib
39 ribu TKI tersandung perkara
Rabu, 2 Mei 2012 18:09 Wib