Pemda DIY pastikan layanan pengungsi tanggap darurat Merapi tidak terpengaruh PTKM

id Yogyakarta,PTKM,PSBB,Pengungsi Merapi

Pemda DIY pastikan layanan pengungsi tanggap darurat Merapi tidak terpengaruh PTKM

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana saat jumpa pers secara virtual di Yogyakarta, Selasa. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan pelayanan terhadap warga yang mengungsi di Glagaharjo untuk menghindari dampak peningkatan aktivitas Gunung Merapi tidak terpengaruh kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).

"Pelayanan di pengungsian tetap jalan, misalnya di Glagaharjo, Cangkringan (Sleman) ya harus tetap dilayani," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana saat jumpa pers secara virtual di Yogyakarta, Selasa.

Biwara memastikan kelompok rentan seperti para lanjut usia (lansia), balita, ibu hamil, serta difabel tetap mendapatkan pelayanan secara optimal di pengungsian dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Baik dari aspek logistiknya dan program-program yang bisa mengurangi kejenuhan karena beberapa waktu tinggal di barak tentu timbul kejenuhan," kata dia.

Biwara menuturkan pola kerja BPBD DIY mendapat pengecualian dalam kebijakan PTKM dengan tidak menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen pegawainya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat karena harus memberikan sejumlah penanganan baik terkait Gunung Merapi maupun kasus COVID-19.

"Setelah kita konsultasi memang untuk BPBD ada pengecualian. Jadi kita tetap 100 persen masuk," kata dia.

Selain memberikan pelayanan bagi para pengungsi, personel BPBD DIY, kata Biwara, juga harus terus menerus melakukan pemantauan aktivitas Gunung Merapi yang telah memasuki fase erupsi.

Sebelumnya, Pemda DIY mulai memberlakukan kebijakan PTKM di lima kabupaten/kota selama dua pekan mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021 untuk menekan lonjakan kasus COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 2/INSTR/2021.

Dalam instruksi gubernur itu di antaranya mengatur pembatasan tempat kerja di perkantoran baik swasta maupun instansi pemerintahan dengan menerapkan work from office (WFO) 25 persen dan work from home (WFH)" bagi 75 persen pegawai.


 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024