84 persen wajib pajak PBB di Yogyakarta tidak mengalami kenaikan pajak

id pajak bumi dan bangunan,pbb, ketetapan, wajib pajak

84 persen wajib pajak PBB di Yogyakarta tidak mengalami kenaikan pajak

Ilustrasi - Penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada kelurahan di Kota Yogyakarta untuk selanjutnya didistribusikan ke wajib pajak, 28 Januari 2021. (HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk pajak bumi dan bangunan tahun pajak 2021 di Kota Yogyakarta mulai didistribusikan melalui kelurahan, dan dari 95.782 wajib pajak yang tercatat, sekitar 84 persen atau 80.000 wajib pajak di antaranya tidak mengalami kenaikan ketetapan pajak.

“Bahkan, ada pula yang justru turun ketetapannya. Ini terjadi karena perubahan aturan penghitungan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dipergunakan tahun ini setelah ditetapkannya perda baru,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Kamis.

Perubahan ketetapan tersebut disebabkan adanya perubahan ketentuan tarif dan “range” nilai jual objek pajak PBB. Persentase penghitungan tarif PBB mengalami penurunan cukup signifikan sehingga diharapkan dapat meringankan wajib pajak dalam membayar PBB.

Perubahan tarif PBB dan “range” NJOP PBB juga diharapkan dapat menghasilkan ketetapan yang lebih berkeadilan untuk wajib pajak.

“Perubahan tarif NJOP diberlakukan untuk empat kelas NJOP. Yang tetap hanya untuk tarif dengan NJOP lebih dari Rp50 miliar,” katanya yang menyebut hanya ada sekitar 15.000 wajib pajak yang mengalami kenaikan ketetapan PBB .

Pada 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat banyak masukan dari berbagai pihak karena nilai ketetapan PBB mengalami kenaikan cukup signifikan akibat kenaikan NJOP.

Nilai ketetapan PBB yang ditetapkan melalui SPPT PBB tersebut juga sudah memperhitungkan pemberian stimulus yang diwujudkan dalam bentuk pengurangan otomatis terhadap nilai PBB. Stimulus diberikan dengan nilai 30 persen dari NJOP.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, SPPT yang sudah diterima oleh masing-masing kelurahan untuk segera didistribusikan ke wajib pajak.

“Wajib pajak pun sebaiknya tidak perlu menunggu sampai jatuh tempo sampai akhir September, tetapi segera dibayar,” katanya.

PBB, lanjut Haryadi, merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan sifatnya bukan iuran sukarela tetapi ditetapkan berdasarkan penghitungan tertentu dan terukur.

“Pajak ini akan kembali kepada masyarakat untuk membantu pembangunan atau untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.

Sedangkan Kepala BPD DIY Cabang Senopati Sumarno mengatakan, pembayaran PBB sudah semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui mobile banking atau melalui aplikasi uang elektronik.

“Kami bekerja sama dengan Link Aja dan Gopay. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui ATM. Pembayaran semakin mudah sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke bank,” katanya.

Meskipun demikian, lanjut dia, layanan pembayaran PBB secara langsung di kantor bank tetap dibuka. Bisa dilakukan di semua kantor kas BPD DIY. Loketnya sekitar 200-an,” katanyta.

Pada 2021, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan pendapatan dari PBB sebesar Rp86 miliar. Pada 2020, realisasi PBB di Kota Yogyakarta mencapai Rp96,5 miliar dari target 82,5 miliar atau tercapai 117,5 persen.
 

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024