Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tujuh tersangka pelaku penangkapan satu ekor penyu jenis lekang yang dilindungi negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis, menjelaskan pengungkapan para tersangka bermula dari munculnya video penangkapan penyu lekang di Pantai Watulawang, Kecamatan Tepus, Gunung Kidul, di aplikasi Tiktok pada 26 Maret 2021.
"Dari video yang viral tersebut, Polda DIY bersama BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Yogyakarta dapat mengungkap tujuh orang yang diduga melakukan penangkapan penyu," kata Fajar.
Ia menuturkan tujuh tersangka yakni SP (40), SD (38), WD (55), SM (55), WI (36), WS (42), dan IM (47) seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunung Kidul.
Berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi, menurut dia, penyu lekang yang sudah ditangkap kemudian dimanfaatkan dagingnya untuk dikonsumsi sendiri oleh para tersangka.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menangkap penyu lekang seperti satu set alat pancing, seutas tapi plastik, sebilah pisau sepanjang 25 cm, sebuah tang, selembar banner, sebuah ember plastik, serta potongan bambu sepanjang 2,7 meter.
Salah satu tersangka berinisial SP, mengaku tidak tahu bahwa penyu tersebut tergolong satwa langka yang dilindungi negara.
SP juga mengaku tidak sengaja pancingnya menyangkut penyu lekang. Karena tidak kunjung memperoleh hasil memancing, ia kemudian mengajak enam temannya menangkap penyu itu untuk dikonsumsi.
"Niatnya mau dimakan. Satu orang dapat satu kilogram daging," ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka penangkapan penyu lekang dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berita Lainnya
Pemda DIY sayangkan pembuangan sampah di bekas tambang di Gunungkidul
Senin, 6 Mei 2024 16:56 Wib
Dinkes melakukan penyelidikan epidemiologi di wilayah kasus DBD tinggi
Minggu, 5 Mei 2024 17:23 Wib
Pemda mengusulkan 2.944 formasi kebutuhan ASN DIY pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 6:36 Wib
BKKBN DIY meluncurkan Sekolah Lansia BKL Melati Cangkring di Sleman
Jumat, 3 Mei 2024 19:14 Wib
Gubernur DIY: Syawalan momentum pemersatu melalui silaturahim
Jumat, 3 Mei 2024 17:18 Wib
Bulog agar perkuat cadangan pangan di Sleman, DIY, dari produksi dalam negeri
Jumat, 3 Mei 2024 9:05 Wib
24 homestay di Desa Nglanggeran, Gunung Kidul, DIY, peroleh kucuran dana
Jumat, 3 Mei 2024 0:21 Wib
Pemerintah menetapkan Desa Nglanggeran di Gunungkidul, DIY, menjadi Desa Keuangan
Jumat, 3 Mei 2024 0:09 Wib