Bupati Sleman minta pemanfaatan ADM terus disosialisasikan
Sleman, DIY (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kustini Sri Purnomo mengapresiasi inovasi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sleman dan meminta agar pemanfaatan mesin pencetak dokumen administrasi kependudukan tersebut terus disosialisasikan di masyarakat.
"Selanjutnya yang terpenting adalah sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan mesin tersebut kepada masyarakat.Karena akan tidak ada gunanya keberadaan mesin ini tanpa diketahui masyarakat dan tanpa pemahaman kepada masyarakat dalam penggunaan mesin ini," kata Kustini seusai meresmikan ADM di Disdukcapil Sleman, Selasa.
Guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di Kabupaten Sleman, khususnya dalam hal pencetakan administrasi kependudukan (adminduk), Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meresmikan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
ADM sendiri adalah mesin pencetak dokumen adminduk yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk mempermudah mendapatkan pelayanan.
Dengan ADM masyarakat dapat melakukan pencetakan secara mandiri dokumen kependudukan hasil layanan berupa KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta kelahiran serta Akta Kematian.
Bupati Sleman menyebutkan inovasi ini sejalan dengan misi ke tiga Bupati dan Wakil Bupati Sleman yaitu "Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan didukung teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat".
Kepala Dinas Dukcapil Sleman Jazim Sumirat mengatakan dengan mesin ADM masyarakat dapat melakukan pencetakan mandiri dokumen kependudukan hasil layanan berupa KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta kelahiran serta Akta Kematian.
"Penggunaan mesin ADM merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring, pencetakan dokumen adminduk dengan mesin ADM adalah satu kesatuan dari sistem pelayaan online yang diselenggarakan oleh Dinas Dukapil'" katanya.
Ia mengatakan, anggaran pengadaan mesin ADM bersumber dari APBD Kabupaten Sleman Tahun 2020 untuk tujuh unit dan satu unit pemberian sebagai penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri.
'Sedangkan untuk lokasi penempatan ADM, selain di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, juga terdapat satu unit di Mal Pelayanan Publik Sleman," katanya.
Jazim mengatakan, untuk mesin ADM yang ada di Kantor Kecamatan (Kapanewon) meliputi di Kecamatan Gamping, Kantor Kecamatan Godean, Kantor Kecamatan Depok, Kantor Kecamatan Prambanan, Kantor Kecamatan Ngaglik, dan Kantor Kecamatan Tempel.
"Masyarakat yang mengajukan permohonan pelayanan secara online melalui laman dukcapilonline.slemankab.go.id dapat mencetak produknya di mesin ADM yang tersebar di delapan titik se-Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan, khusus untuk ADM yang berlokasi di Dinas Dukcapil Sleman dibuka selama 24 jam nonstop, sementara untuk ADM yang lain dibuka pada saat jam kerja.
"Dengan peresmian ini diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkan fasilitas ADM untuk keperluan cetak mandiri dokumen kependudukan," demikian Jazim Sumirat.
"Selanjutnya yang terpenting adalah sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan mesin tersebut kepada masyarakat.Karena akan tidak ada gunanya keberadaan mesin ini tanpa diketahui masyarakat dan tanpa pemahaman kepada masyarakat dalam penggunaan mesin ini," kata Kustini seusai meresmikan ADM di Disdukcapil Sleman, Selasa.
Guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di Kabupaten Sleman, khususnya dalam hal pencetakan administrasi kependudukan (adminduk), Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meresmikan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
ADM sendiri adalah mesin pencetak dokumen adminduk yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk mempermudah mendapatkan pelayanan.
Dengan ADM masyarakat dapat melakukan pencetakan secara mandiri dokumen kependudukan hasil layanan berupa KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta kelahiran serta Akta Kematian.
Bupati Sleman menyebutkan inovasi ini sejalan dengan misi ke tiga Bupati dan Wakil Bupati Sleman yaitu "Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan didukung teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat".
Kepala Dinas Dukcapil Sleman Jazim Sumirat mengatakan dengan mesin ADM masyarakat dapat melakukan pencetakan mandiri dokumen kependudukan hasil layanan berupa KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta kelahiran serta Akta Kematian.
"Penggunaan mesin ADM merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring, pencetakan dokumen adminduk dengan mesin ADM adalah satu kesatuan dari sistem pelayaan online yang diselenggarakan oleh Dinas Dukapil'" katanya.
Ia mengatakan, anggaran pengadaan mesin ADM bersumber dari APBD Kabupaten Sleman Tahun 2020 untuk tujuh unit dan satu unit pemberian sebagai penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri.
'Sedangkan untuk lokasi penempatan ADM, selain di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, juga terdapat satu unit di Mal Pelayanan Publik Sleman," katanya.
Jazim mengatakan, untuk mesin ADM yang ada di Kantor Kecamatan (Kapanewon) meliputi di Kecamatan Gamping, Kantor Kecamatan Godean, Kantor Kecamatan Depok, Kantor Kecamatan Prambanan, Kantor Kecamatan Ngaglik, dan Kantor Kecamatan Tempel.
"Masyarakat yang mengajukan permohonan pelayanan secara online melalui laman dukcapilonline.slemankab.go.id dapat mencetak produknya di mesin ADM yang tersebar di delapan titik se-Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan, khusus untuk ADM yang berlokasi di Dinas Dukcapil Sleman dibuka selama 24 jam nonstop, sementara untuk ADM yang lain dibuka pada saat jam kerja.
"Dengan peresmian ini diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkan fasilitas ADM untuk keperluan cetak mandiri dokumen kependudukan," demikian Jazim Sumirat.