Pemkab Gunung Kidul mengevaluasi kembali target kunjungan wisatawan

id Gunung Kidul,COVID-19,kunjungan wisatawan

Pemkab Gunung Kidul mengevaluasi kembali target kunjungan wisatawan

Pemkab Gunung Kidul evaluasi target kunjungan wisatawan. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengevaluasi kembali target kunjungan wisatawan ke wilayah ini karena adanya penurunan drastis selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sejak awal 2021 sampai saat ini.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama DPRD Gunung Kidul sedang merumuskan APBD Perubahan 2021, salah satu poinnya adalah penurunan target kunjungan wisatawan ke Gunung Kidul 2021 karena berpengaruh pada target pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami masih melakukan pembahasan di DPRD terkait penurunan target ini. Kami akan menghitung peluang dan potensi jumlah wisatawan yang bisa berkunjung ke Gunung Kidul bila tidak ada kebijakan penutupan lagi. Tentu, beberapa skenario penurunan target wisatawan sudah kami siapkan," kata Harry.

Ia mengatakan berdasarkan dari target yang ditetapkan dalam APBD 2021, target kunjungan wisatawan selama 2021 sebanyak 2,5 juta wisatawan baik domestik dan asing. Namun berdasarkan hasil data dan evaluasi yang telah dilakukan Dinas Pariwisata, selama uji coba pembukaan objek wisata selama sepekan sebanyak 40 ribu wisatawan. Namun sejak 3 Juli sampai sekarang, otomatis tidak ada kunjungan wisatawan yang masuk karena dalam kondisi ditutup.

Kebijakan pemerintah pusat memperpanjang PPKM darurat menjadi atau PPKM Level 4 Jawa-Bali, tentu sangat berdampak terhadap sektor pariwisata.

"Kami berupaya menekan adanya penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata. Sejauh ini, belum ada klaster penyebaran COVID-19 dari objek wisata, namun karena ini kebijakan nasional, semua daerah harus mematuhinya demi keselamatan bersama," katanya.

Seperti diketahui, pada Senin (26/7), Bupati Gunung Kidul Sunaryanta telah mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Gunung Kidul tentang perpanjangan PPKM Level 4. Salah satu tidak ada aturan yang berubah, termasuk aktivitas wisata hingga fasilitas umum yang tetap ditutup sementara waktu. Hajatan seperti pernikahan dan takziah ditiadakan.

Lewat Inbup, Bupati Gunung Kidul Sunaryanta mengizinkan warung makan, pedagang kreatif lapangan (PKL), lapak jajanan dan sebagainya beroperasi dan melayani makan di tempat. Maksimal pengunjung makan di tempa tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Meski sudah diizinkan untuk layanan makan di tempat, waktu operasional tetap dibatasi seperti aturan sebelumnya. Usaha kuliner hanya diperkenankan buka hingga 20.00 WIB.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024