DIY segera salurkan dana keistimewaan Rp22,6 miliar untuk desa

id Dana keistimewaan,DIY,Yogyakarta,Covid

DIY segera salurkan dana keistimewaan Rp22,6 miliar untuk desa

Warga mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Beras di Kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, Jumat (23/7/2021). Kementerian Sosial dan Bulog melalui PT Pos Indonesia (Persero) mulai menyalurkan BST sebesar Rp600 ribu dan 10 kg beras di Kota Yogyakarta untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.)

Alokasi Danais untuk bantuan keuangan khusus pemerintah kelurahan atau desa sebesar Rp22,6 miliar yang akan diberikan kepada 392 kelurahan di DIY..
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta segera menyalurkan dana keistimewaan (Danais) senilai total Rp22,6 miliar untuk mempercepat penanganan COVID di level desa.

"Alokasi Danais untuk bantuan keuangan khusus pemerintah kelurahan atau desa sebesar Rp22,6 miliar yang akan diberikan kepada 392 kelurahan di DIY. Jika semuanya lancar, harusnya awal Agustus 2021 sudah selesai," kata Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho dikutip dari laman resmi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu.

Setiap desa atau kelurahan di DIY, ujar Aris, nantinya bakal mendapatkan alokasi dana dengan besaran paling rendah Rp50 juta dan paling tinggi Rp145 juta.

Baca juga: Gunung Merapi 179 kali meluncurkan guguran lava selama sepekan

Menurut Aris, besar kecilnya dana yang diterima bukan berdasarkan banyaknya jumlah penduduk atau luas wilayah kelurahan, melainkan disesuaikan faktor adanya Jaga Warga, jumlah RT merah pada kelurahan tersebut, serta banyak tidaknya yang melakukan isolasi mandiri.

Masing-masing desa, kata dia, dapat memanfaatkan Danais ini untuk percepatan penangangan COVID-19 tergantung kondisi desa tersebut. "Mulai dari edukasi, pemulasaraan jenazah, operasional selter, sembako, penguatan satgas, dan lain sebagainya," ujar dia.

Meski demikian, untuk bisa mencairkan bantuan keuangan, pemerintah desa/kalurahan harus segera melakukan perubahan APBDes terlebih dahulu.

Ia mengatakan Danais tersebut tidak dapat disalurkan apabila desa yang bersangkutan belum melakukan perubahan APBDes, karena akan menyalahi aturan. Namun apabila desa sudah memenuhi syarat tersebut, Danais bisa segera cair.

"Kalau mereka bisa hari ini melakukan perubahan itu, Senin mau pencairan 'monggo' (silakan). Duitnya sudah ada," kata Aris.

Baca juga: Rumah peneliti Wanagama UGM menjadi tempat isolasi pasien COVID-19

Oleh sebab itu, ia mendorong perubahan APBDes di masing-masing desa dipercepat untuk mendukung langkah kedaruratan penanganan COVID-19.

Kecepatan penyaluran danais ke desa tergantung kecepatan pemerintah desa/kelurahan melakukan perubahan APBDes.

"Tersalurnya tergantung kecepatan desa/kelurahan. Kan Danais ini nantinya masuk APBD Kelurahan sebagai pendapatan belanja kelurahan. Misalnya untuk isoman, kan desa koordinasi dengan puskesmas secepatnya. Kalau lancar harusnya awal Agustus selesai pencairannya langsung bisa dilakukan," kata Aris.


 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024