Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) di daerah ini medapatkan predikat bersih dari narkotika (bersinar) di akhir September 2021.
"Kami pastikan akhir September ini semua UPT (pemasyarakatan) di DIY bisa mendapatkan predikat 'bersinar'," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani di Yogyakarta, Selasa.
Hingga saat ini, kata dia, sebanyak enam dari 15 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di DIY, baik lapas, rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), telah memperoleh predikat bersinar.
Ia menyebutkan keenam lapas/rutan itu, yakni Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Rutan Kelas IIB Bantul, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Wonosari, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, dan LPKA Kelas II Yogyakarta.
"Kami berharap sembilan lapas/rutan lainnya segera menyusul," katanya.
Selain bersih dari narkoba, menurut Ayu, untuk mendapatkan predikat "bersinar" dari BNN, masing-masing lapas harus dipastikan bebas dari aktivitas jaringan narkoba.
Enam UPT tersebut telah diakui BNN bersih dari narkoba, hasil tes urine seluruh warga binaan negatif natkotika, bebas pungli, serta bebas dari kepemilikan telepon genggam yang memungkinkan digunakan warga binaan mengendalikan peredaran narkoba dari lapas.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil penggeledahan kamar, barang, maupun badan warga binaan oleh jajaran Pemasyarakatan DIY bersama BNN, TNI, dan Polri.
Selain razia, kata Ayu, juga dilakukan tes urine kepada pegawai maupun warga binaan yang diambil secara acak sebagai sampel.
"Memang tidak mudah untuk mendapatkan predikat 'bersinar' karena kami harus bekerja bersama BNNP, BNNK, dan kepolisian setempat untuk meyakinkan bahwa lapas betul-betul bersih dari narkoba," katanya.
Kepala BNN DIY Brigjen Pol. Andi Fairan menuturkan bahwa pemberian predikat "bersinar", antara lain untuk memastikan bahwa DIY tidak lagi menjadi sarang para operator narkoba yang mengendalikan peredaran barang haram itu dari dalam lapas atau rutan.
"Berdasarkan fakta-fakta dan data yang kami dapatkan, tidak ditemukannya sinyal-sinyal pengendalian narkoba dari dalam lapas/rutan/LPKA. Maka, kami nyatakan (enam) lapas/rutan/LPKA tersebut sebagai proyek percontohan bersih dari narkoba (bersinar). Semoga prestasi ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan," kata Andi.
Berita Lainnya
Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi administrasi terlambat bayar PBB
Selasa, 19 Maret 2024 11:38 Wib
Pemkot Yogyakarta mendukung satu perawat satu kampung
Senin, 18 Maret 2024 22:12 Wib
Dishub memprediksi 6,5 juta pemudik masuk DIY pada Lebaran 2024
Senin, 18 Maret 2024 19:41 Wib
Pasar Beringharjo Yogyakarta
Senin, 18 Maret 2024 14:33 Wib
BMKG mengimbau warga DIY waspadai potensi bencana hidrometeorologi
Minggu, 17 Maret 2024 11:59 Wib
Wabup Gunungkidul mengimbau masyarakat waspadai hujan lebat disertai angin
Jumat, 15 Maret 2024 19:52 Wib
BPBD DIY: 97 rumah rusak akibat hujan disertai angin kencang
Jumat, 15 Maret 2024 12:54 Wib
Yogyakarta gencarkan patroli gabungan selama Ramadhan
Jumat, 15 Maret 2024 2:00 Wib