Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) di daerah ini medapatkan predikat bersih dari narkotika (bersinar) di akhir September 2021.
"Kami pastikan akhir September ini semua UPT (pemasyarakatan) di DIY bisa mendapatkan predikat 'bersinar'," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani di Yogyakarta, Selasa.
Hingga saat ini, kata dia, sebanyak enam dari 15 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di DIY, baik lapas, rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), telah memperoleh predikat bersinar.
Ia menyebutkan keenam lapas/rutan itu, yakni Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Rutan Kelas IIB Bantul, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Wonosari, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, dan LPKA Kelas II Yogyakarta.
"Kami berharap sembilan lapas/rutan lainnya segera menyusul," katanya.
Selain bersih dari narkoba, menurut Ayu, untuk mendapatkan predikat "bersinar" dari BNN, masing-masing lapas harus dipastikan bebas dari aktivitas jaringan narkoba.
Enam UPT tersebut telah diakui BNN bersih dari narkoba, hasil tes urine seluruh warga binaan negatif natkotika, bebas pungli, serta bebas dari kepemilikan telepon genggam yang memungkinkan digunakan warga binaan mengendalikan peredaran narkoba dari lapas.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil penggeledahan kamar, barang, maupun badan warga binaan oleh jajaran Pemasyarakatan DIY bersama BNN, TNI, dan Polri.
Selain razia, kata Ayu, juga dilakukan tes urine kepada pegawai maupun warga binaan yang diambil secara acak sebagai sampel.
"Memang tidak mudah untuk mendapatkan predikat 'bersinar' karena kami harus bekerja bersama BNNP, BNNK, dan kepolisian setempat untuk meyakinkan bahwa lapas betul-betul bersih dari narkoba," katanya.
Kepala BNN DIY Brigjen Pol. Andi Fairan menuturkan bahwa pemberian predikat "bersinar", antara lain untuk memastikan bahwa DIY tidak lagi menjadi sarang para operator narkoba yang mengendalikan peredaran barang haram itu dari dalam lapas atau rutan.
"Berdasarkan fakta-fakta dan data yang kami dapatkan, tidak ditemukannya sinyal-sinyal pengendalian narkoba dari dalam lapas/rutan/LPKA. Maka, kami nyatakan (enam) lapas/rutan/LPKA tersebut sebagai proyek percontohan bersih dari narkoba (bersinar). Semoga prestasi ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan," kata Andi.
Berita Lainnya
UIN Yogyakarta menggandeng BRIN rumuskan strategi baru pembiayaan bencana
Rabu, 8 Mei 2024 17:52 Wib
BPBD DIY tidak perpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi
Rabu, 8 Mei 2024 13:24 Wib
Kota Yogyakarta menggencarkan skrining kasus TBC pada 10 kelurahan
Senin, 6 Mei 2024 12:43 Wib
Jelajahi kantor bank cagar budaya bergaya indische di Godean Yogyakarta
Senin, 6 Mei 2024 4:59 Wib
Gelar pasar murah, Koperasi Buruh di Yogyakarta sediakan sembako berkualitas harga terjangkau
Senin, 6 Mei 2024 1:58 Wib
Pemda mengusulkan 2.944 formasi kebutuhan ASN DIY pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 6:36 Wib
KPU Yogyakarta menerima 261 pelamar PPK Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 10:36 Wib
KPU Yogyakarta: Baru satu orang konsultasi calon perseorangan Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:34 Wib