Dishub Gunung Kidul targetkan pemasangan meteran LPJU di 300 titik

id Gunung Kidul,LPJU

Dishub Gunung Kidul targetkan pemasangan meteran LPJU di 300 titik

Dishub melakukan pemasangan pondasi tinga LPJU listrik. (Foto ANTARA/HO-Agus Supriyanta)

Gunung Kidul (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan pemasangan meteran lampu penerangan jalan umum sebanyak 300 titik yang tersebar di 19 kecamatan pada 2021.

Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Gunung Kidul Ely Siswanta di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan Dishub berupaya melakukan perbaikan sarana prasarana untuk fasilitas penerangan jalan umum (PJU), salah satunya dengan program meterisasi listrik di fasilitas lampu penerangan.

"Program meterisasi sudah dijalankan sejak 2020 dengan jumlah pemasangan meteran listrik sebanyak 70 lokasi, dengan satu titik digunakan maksimal sepuluh lampu PJU. Tahun ini dilanjutkan dengan target 300 lampu PJU bisa memakai meteran listrik,” kata Ely.

Ely mengatakan program meterisasi di fasilitas PJU memiliki banyak keuntungan. Hal yang utama, pemasangan untuk program efisiensi dan efektivitas pembayaran tagihan. Kalau tidak ada alat pencatat, maka tagihan tidak bisa diketahui pasti.

"Adanya meteran, maka penggunaan bisa terukur dan terpantau dengan baik," katanya.

Menurut Ely, program ini juga diklaim telah berjalan dengan efektif. Ada penurunan tagihan hingga mencapai Rp60 juta setiap bulan. Sebelum ada meteran, tagihan mencapai Rp850 juta per bulan dan mulai tahun lalu sudah berkurang. Untuk itu, program dilanjutkan di 2021.

"Efisiensi anggaran, meterisasi juga sebagai sarana pendataan aset yang dimiliki pemkab," katanya.

Ely menuturkan hingga sekarang PJU yang terdata baru sebanyak 1.200 titik. Namun demkian, di lapangan jumlahnya bisa lebih banyak karena masih ada yang belum terdata.

"Tahun ini ada 300 PJU yang dipasang meteran dan ini belum masuk sebagai aset. Jadi, dengan pemasangan juga diinventarisasi dan dimasukkan sebagai aset milik pemkab,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Gunung Kidul Wahyu Nugroho mengatakan LPJU kewenagan tidak hanya di kabupaten karena juga ada yang dimiliki oleh provinsi maupun Pemerintah Pusat. Hal ini disesuaikan dengan status jalan yang terpasang fasilitas.

"Kewenangan kami hanya untuk jalan kabupaten, tapi untuk jalan provinsi atau jalan nasional bukan ranah kami. Namun, upaya koordinasi terus dilakukan agar keberadaan fasilitas dapat terpelihara dengan baik,” katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024