Yogyakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di salah satu panti pijat atau spa di Jalan Magelang, Yogyakarta.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan saat jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Senin, mengatakan dalam kasus itu petugas telah menangkap seorang pria berinisial DT (41) yang merupakan pengelola spa di Jalan Magelang, Yogyakarta, pada Kamis (4/11).
"Informasi yang kami terima sekarang peredaran narkoba menggunakan klaster spa itu ternyata benar adanya," kata Andi Fairan.
Pengungkapan kasus itu, kata dia, bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan ada pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu dengan tujuan penerima adalah salah seorang pengelola tempat spa di Jalan Magelang, Yogyakarta.
Pengiriman paket tersebut kemudian dibuntuti oleh petugas BNNP DIY hingga sampai di tempat spa.
Setelah barang itu sampai kepada penerima, petugas langsung menangkap DT di TKP tempat spa tersebut, pada 4 November 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.
Untuk mengelabui, paket sabu seberat lebih kurang 4 gram itu dimasukkan kardus bersama dengan bubuk kopi. "Pelaku DT mengakui bahwa paket tersebut dibeli dari Medan," ujar Andi.
Berdasarkan penelusuran data di perusahaan jasa pengiriman, kata dia, DT yang merupakan warga asli Medan, Sumatera Utara, tercatat telah menerima sebanyak 43 kali paket serupa sejak Oktober 2020 sampai November 2021.
Atas dasar itu, Andi menduga kuat DT tidak hanya menggunakan narkotika jenis sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Kami patut menduga bahwa barang yang dikirim berupa narkotika jenis sabu yang diterima tersangka ini diedarkan di tempat spa yang dia kelola," kata dia.
Meski saat ini DT masih memiliki posisi sebagai pembeli narkotika, katanya, penyidik akan mendalami kemungkinan barang tersebut dijual untuk para pengguna jasa pijat.
"Karena selama ini ada kiriman dari Medan 43 kali dan data terakhir yang kami amankan sekarang 4 gram berarti ada ratusan gram yang selama ini mereka dapat," kata dia.
Selain DT, dua orang lainnya, yakni DW (43) dan seorang perempuan berinisial M (25) yang berada di lokasi saat penangkapan ikut diamankan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika.
Pasal yang diterapkan dalam kasus itu, kata Andi, yakni pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara beserta denda maksimal Rp10 miliar atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.