Penerapan ganjil genap ke pantai di Bantul efektif urai kepadatan

id Arus wisatawan

Penerapan ganjil genap ke pantai di Bantul efektif urai kepadatan

Arus kendaraan ke arah pantai selatan Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik/dok)

Setelah kami melakukan evaluasi terkait penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan menuju arah pantai pada libur tahun baru bisa mengurai kepadatan,
Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan penerapan ganjil genap untuk pelat nomor kendaraan menuju arah wisata pantai pada libur Tahun Baru 2022 efektif mengurai kepadatan arus lalu lintas wisatawan.

"Setelah kami melakukan evaluasi terkait penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan menuju arah pantai pada libur tahun baru bisa mengurai kepadatan," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo di Bantul, Selasa.

Menurut dia, dengan penerapan ganjil genap pada tahun baru, maka wisatawan dengan kendaraan pelat nomor ganjil dapat masuk kawasan wisata Pantai Parangtritis, sedangkan pelat nomor genap hanya bisa masuk ke kawasan pantai wilayah barat.

"Kalau kita lihat tingkat kunjungan ke pantai termasuk tinggi, prediksi saya di sekitar 20 ribu orang, tetapi faktanya yang masuk pada hari Sabtu (1/1) mencapai 28 ribu, sementara Minggu (2/1) sekitar 26 ribu, jadi totalnya sekitar 56 ribu wisatawan," katanya.

Baca juga: Pemkab Bantul: Penutupan tempat publik efektif hindari kerumunan berlebihan

Dia mengatakan tingkat kunjungan wisatawan itu hanya di Pantai Parangtritis yang menjadi satu dengan kawasan wisata Gumuk Pasir, sementara tingkat kunjungan wisata ke pantai wilayah barat mulai Pantai Samas sampai Pantai Baru rata-rata per hari sekitar 5.000 orang.

"Jadi ada kenaikan, kalau di dunia pariwisata ini menyenangkan, wisata dibuka dengan pengaturan sedemikian rupa namun kunjungan melampaui prediksi awal. Kita hanya berharap ini tidak menimbulkan persoalan terkait dengan risiko penyakit," katanya.

Kwintarto mengatakan ke depan akan mengikuti arahan pemerintah terkait ganjil genap mengingat tahun 2022 masih dalam masa pandemi COVID-19 dan pemerintah masih berproses dalam pengendalian penyebaran.

"Peraturan Presiden yang baru mengatur bahwa tahun 2022 masih ditetapkan masa pandemi, artinya masih masa darurat menghadapi rangkaian pandemi sehingga penerapan akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada," katanya.

Baca juga: Dinkes Bantul upayakan vaksinasi anak 6-11 tahun selesai pertengahan Januari

Dia mengatakan regulasi tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024