Demokrat perjuangkan perpanjangan dana otsus Aceh

id Aceh,politk,Demokrat,dana otsus,otonomi khusus,Pemerintah Aceh,Kemenkeu,DPR RI,kekhususan Aceh,DPRA

Demokrat perjuangkan perpanjangan dana otsus Aceh

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat memberikan sambutan pada pelantikan pengurus DPD Demokrat Aceh periode 2021-2026 secara virtual, di Banda Aceh, Jumat malam (7/1/2022) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan partainya berkomitmen untuk terus memperjuangkan upaya perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang bakal berakhir beberapa tahun lagi.

"Mari kita kawal kekhususan Aceh terutama terkait dana otonomi khusus (otsus) yang tentunya harus kita bahas dan perjuangkan," kata AHY dalam sambutannya usai melantik kepengurusan DPD Demokrat Aceh periode 2021-2026 secara virtual di Banda Aceh, Jumat malam.

AHY mengatakan, Aceh merupakan provinsi yang cukup spesial, karena itu kekhususan yang telah dimiliki saat ini harus diperjuangkan, terkhusus tentang dana otsus agar ke depannya terjadi skema perpanjangan, sehingga dapat membawa kebaikan untuk masyarakat Aceh.

Karena itu, AHY berharap kepada DPD Demokrat Aceh untuk terus berbenah dan membuka diri, membangun komunikasi dan silaturahmi dengan sahabat partai lain baik nasional maupun lokal yang ada di Aceh.

Terkait hal itu, Ketua DPD Demokrat Aceh Muslim menyatakan bahwa Demokrat merupakan partai pertama yang menerima fraksi Partai Aceh di DPR Aceh dalam rangka membahas upaya perpanjangan dana otsus tersebut.

Muslim menegaskan, Demokrat dipastikan terus mengawal dan memperjuangkan kekhususan Aceh termasuk perpanjangan dana otsus yang diketahui akan berakhir pada 2027.

"Kita konsisten untuk mengawal dan memperjuangkan perpanjangan dana otsus Aceh, sehingga memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh," kata Muslim.

Selain itu, tambah Muslim, partai Demokrat juga telah berkomitmen untuk mengawal proses revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang saat ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Untuk diketahui, dana otsus Aceh dialokasikan pertama pada 2008 dan akan berakhir sampai dengan 2027 mendatang.

Namun, untuk 2008 sampai dengan 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh itu sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Kemudian, mulai tahun 2023 hingga 2027, besaran dana otsus Aceh tersebut berkurang menjadi 1 persen dari total DAU nasional.