Yogyakarta (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Yogyakarta mengkampanyekan layanan secara digital melalui aplikasi JMO sebagai pengganti aplikasi BPJSTKU.
"Aplikasi JMO merupakan pengganti aplikasi BPJSTKU," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Yogyakarta Teguh Wiyono melalui keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Jumat.
Teguh menambahkan bahwa layanan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK secara digital melalui aplikasi JMO adalah pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, cek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari 1 kartu, serta menampilkan kartu kepesertaan digital, simulasi perhitungan Saldo JHT.
"Peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore. Jika peserta lupa password, cukup menggunakan fitur lupa password pada aplikasi JMO dan jika peserta lupa email dan nomor ponsel, cukup melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi layanan masyarakat di hotline 175," ujar Teguh
Teguh menambahkan bahwa aplikasi ini dibuat dengan tujuan mempermudah akses terhadap layanan ke pada peserta tanpa harus datang ke kantor, dan untuk saat ini pengajuan klaim JHT di bawah Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah di mana saja.
Teguh berharap aplikasi JMO ini akan semakin mempermudah peserta dalam mendapatkan segala informasi mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK.
Berita Lainnya
BPJAMSOSTEK Yogyakarta berikan beasiswa pendidikan kepada 649 ahli waris peserta
Selasa, 9 April 2024 17:18 Wib
Musisi berhak peroleh jaminan sosial, tegas Yovie Kahitna
Selasa, 5 Maret 2024 9:41 Wib
Mahasiswa KKN dilindungi jamsostek
Rabu, 16 Agustus 2023 2:09 Wib
BPJS Ketenagakerjaan tanggung biaya perawatan peserta yang jadi korban Plumpang
Jumat, 10 Maret 2023 13:28 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta hadirkan wajah baru layanan
Selasa, 21 Februari 2023 18:07 Wib
BPJS Ketenagakerjaan sebut peserta aktif secara nasional mencapai 36 juta
Jumat, 23 Desember 2022 17:26 Wib
Contact Center 175 BPJAMSOSTEK meraih ISO 9001:2015
Jumat, 23 Desember 2022 17:25 Wib
BPJS Ketenagakerjaan imbau pekerja gunakan kanal resmi hindari penyalahgunaan data BSU
Rabu, 21 September 2022 20:27 Wib