BPJS Ketenagakerjaan imbau pekerja gunakan kanal resmi hindari penyalahgunaan data BSU

id bpjs ketenagakerjaan,bpjamsostek,bsu.

BPJS Ketenagakerjaan imbau pekerja gunakan kanal resmi hindari penyalahgunaan data BSU

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Yogyakarta Teguh Wiyono (ANTARA/HO-BPJSTK)

Yogyakarta (ANTARA) - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali dipercaya sebagai mitra dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU. 

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun. Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dalam keterangannya, Rabu, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun menyampaikan bahwa pekerja agar tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi," kata Oni.

Menurut data BPJAMSOSTEK, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah itu terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan sejumlah 2.406.915 pada tahap kedua.

Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, dan Program Keluarga Harapan.

Oni Marbun melanjutkan, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.

"Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja/HRD/personalia perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP," katanya.

Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau kepada perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK," kata Oni.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Yogyakarta Teguh Wiyono menyampaikan bahwa salah satu syarat penerima bantuan subsidi upah atau BSU Tahun 2022 adalah peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai Juli 2022 dengan gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

"Penyaluran BSU Tahun 2022 akan dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri). Bagi tenaga kerja yang belum melaporkan Bank Himbara-nya dapat segera menghubungi HRD perusahaan atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)," kata Teguh.

Teguh Wiyono juga mengimbau pada masyarakat di wilayah Yogyakarta agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak manapun sebagai syarat penerima BSU dari pemerintah.

"Calon penerima BSU di wilayah Yogyakarta sebanyak 276.048 tenaga kerja, dan yang sudah diserahkan sebanyak 161.804 tenaga kerja atau 58,61 persen," kata Teguh.