Semarang (ANTARA) - Sebanyak 11 narapidana kasus narkoba dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang ke Lapas Risiko Tinggi Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Rabu dini hari.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono, dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan pemindahan tersebut sengaja dilakukan secara mendadak. Pemindahan ke-11 narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat petugas lapas dan kepolisian.
Tri menjelaskan pemindahan narapidana berstatus bandar narkoba tersebut merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas.
"Kami juga tidak main-main. Kami akan kirim bandar narkoba ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum," kata Tri.
Ke-11 narapidana yang berstatus bandar narkoba tersebut harus menjalani masa hukuman 5 sampai 17 tahun.
Pemindahan itu juga sebagai upaya meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Dia menegaskan Lapas Kelas 1 Semarang berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba.
Baca juga: Penyelundupan makanan bercampur pil koplo di Lapas Semarang digagalkan
Baca juga: BNNP DIY-PKK cegah penyalahgunaan narkoba
Berita Lainnya
118 napi kabur usai Nigeria diguyur hujan lebat
Jumat, 26 April 2024 20:17 Wib
Kasus video asusila napi di kantor lapas diselidiki
Jumat, 19 April 2024 18:03 Wib
23 napi Rutan Wates Kulon Progo dapat remisi khusus
Sabtu, 13 April 2024 9:33 Wib
Peroleh hak cipta, motif batik buatan napi Lapas Suliki, Sumbar
Kamis, 28 Maret 2024 6:13 Wib
BPIP kuatkan nilai Pancasila kepada napi
Rabu, 28 Februari 2024 5:59 Wib
Sadar, tiga napi terorisme setia NKRI
Minggu, 28 Januari 2024 5:48 Wib
KemenkumHAM DIY dampingi mantan napi lakukan reintegrasi sosial
Selasa, 14 November 2023 15:30 Wib
Kemenkumham DIY mengusulkan 1.363 napi dapat remisi HUT Kemerdekaan
Senin, 14 Agustus 2023 20:51 Wib