Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sedang menyusun rencana anggaran untuk diusulkan ke pemerintah pusat melalui KPU RI guna pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
"Untuk pemilu itu anggaran murni dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), beda dengan pemilihan, kami memang sudah diminta untuk kemudian melakukan penyusunan rencana anggaran," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.
Dia mengatakan, rencana anggaran untuk pemilu yang diusulkan ke pusat akan dikompilasi oleh KPU RI, karena untuk pemilu serentak baik pemilihan DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan presiden pembebanan anggaran ke APBN.
Dia mengatakan, sejauh ini anggaran pemilu yang direncanakan belum ada, tetapi dalam pengusulan itu, selain kebutuhan yang wajib juga akan dimasukkan berbagai kebutuhan-kebutuhan terkait dengan penyediaan sarana protokol kesehatan.
"Jadi, karena kita belum tahu nanti ke depan apakah COVID-19 sudah menjadi endemi atau belum, tapi skenario kita tetap pada saat pengusulan kemarin, yaitu kebutuhan kebutuhan terkait dengan protokol kesehatan itu tetap kita masukkan," katanya.
Kebutuhan terkait protokol kesehatan itu diantaranya berbagai alat pelindung diri (APD) baik yang digunakan petugas maupun pemilih, dan kelengkapan sarana protokol kesehatan seperti yang disediakan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2020.
Dia mengatakan, untuk tahapan Pemilu serentak 2024 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sehingga kalau hari pemungutan itu 14 Februari 2024, maka tahapan pemilu dimulai 14 Juni 2022.
"Dan tahapan di tahun 2022 sebagian besar masih berada di tingkat pusat, meskipun di 2022 ini nanti sudah ada verifikasi partai politik. Jadi kalau dari sisi tahapannya nanti akan ada verifikasi partai politik di 2022, tapi nanti kita tunggu penentuan KPU soal tahapan dan jadwal," katanya.
Dia mengatakan, setelah Pemilu serentak di Februari 2024, kemudian pada November ada Pilkada, dan untuk konteks Bantul spesifik ke pemilihan bupati dan wakil bupati.
"Kalau untuk Pilkada penganggaran dibebankan ke APBD, dan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tahapannya lebih pendek, dimulai kurang lebih 12 bulan sebelum hari pemungutan suara, kalau pemilu kan 20 bulan," katanya.