Polisi ungkap kasus ayah cabuli dua anaknya, pengingat pentingnya edukasi

id Polres Metro Bekasi,Pencabulan ayah terhadap anaknya,Ayah cabuli anaknya,Bekasi,ayah kandung,cabuli,anak, kekerasan seksual,keluarga,pelaku,pelapor,an

Polisi ungkap kasus ayah cabuli dua anaknya, pengingat pentingnya edukasi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa (kiri) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung terhadap dua anaknya sendiri.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap perlindungan anak, terutama di lingkungan keluarga.

Pelaku berinisial EH (52) diduga mencabuli kedua anaknya ER (20) dan SNH (13) selama bertahun-tahun, sejak 2016 hingga 2025. Kejadian tersebut berlangsung di kediaman keluarga di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya, yang kemudian melapor ke polisi.

"Tersangka mengajak korban bersetubuh, namun korban menolak. Tersangka mengancam korban apabila tidak bersetubuh, seperti tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah," ujar Mustofa.

Baca juga: Polsek Gamping Sleman ungkap kasus pencabulan dengan 22 korban

Karena ketakutan terhadap ancaman tersebut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Korban juga diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu.

Laporan resmi disampaikan ke Polres Metro Bekasi pada 3 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/1289/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hukuman pidana paling lama 15 tahun," tegas Mustofa.

Baca juga: Ayah cabuli anak tiri di Kabupaten Bogor, pelaku ditangkap

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi bahkan di lingkungan terdekat. Banyak anak yang mengalami kekerasan seksual tidak berani melapor karena pelakunya adalah orang yang mereka kenal atau segani.

Peningkatan literasi masyarakat terkait deteksi dini kekerasan seksual, pendidikan seksual berbasis usia yang tepat, dan pembentukan sistem pelaporan yang aman bagi anak-anak sangat diperlukan. Keluarga, sekolah, dan komunitas harus menjadi ruang aman yang mengajarkan anak mengenali, melindungi, dan menyuarakan hak-haknya.

Baca juga: Bejat! Cabuli lima anak, pelaku jadi tersangka




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap kasus pencabulan ayah terhadap dua anaknya di Bekasi