Disdikpora DIY segera menerbitkan aturan sumbangan biaya pendidikan

id sumbangan sekolah,ORI DIY,pungutan sekolah,Disdikpora DIY segera terbitkan aturan,Disdikpora DIY terbitkan aturan sumban

Disdikpora DIY segera menerbitkan aturan sumbangan biaya pendidikan

Arsip Foto. Kegiatan belajar di SMAN 05 Bengkulu di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (15/2/2021). (ANTARA/DAVID MUHARMANSYAH)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta segera menerbitkan aturan teknis terkait penarikan sumbangan biaya pendidikan sebagai panduan bagi SMA/SMK di provinsi ini.

"Mudah-mudahan segera lah, kita sudah berlama-lama berdiskusi ini," ujar Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Suhirman, aturan teknis perlu dibuat lebih mendetail agar sekolah tidak salah menafsirkan mengenai sumbangan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Untuk memperjelas saja karena penafsiran di sekolah-sekolah kadang-kadang berbeda. Aturan ini untuk memperjelas bagaimana proses pelaksanaan sumbangan itu," katanya.

Secara prinsip, kata dia, penggalangan dana sumbangan di SMA/SMK diperbolehkan sepanjang untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.

Pasalnya, Suhirman mengakui bahwa masih ada kegiatan sekolah yang belum bisa terpenuhi oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Namun demikian, Permendikbud Nomor 75 telah secara tegas memberikan batasan agar penggalangan dana bersifat sukarela.

Penarikan sumbangan, kata dia, harus tidak mengikat alias tidak wajib, tidak ditentukan oleh waktu, nominal sumbangan tidak mengikat, dan tidak boleh ada paksaan.

"Waktu tidak ditentukan dan harus dengan sukarela," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi menuturkan bahwa dalam praktiknya beberapa sekolah masih keliru dalam menerapkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Meski di awal menyebutkan bahwa sumbangan bersifat sukarela, kata dia, sekolah tidak memberikan opsi bagi orang tua siswa yang tidak bersedia menyumbang, bahkan nominal dan batas waktu pembayarannya juga ditentukan.

Meski berdalih atas dasar kesepakatan komite sekolah, Budhi menegaskan bahwa penggalangan dana semacam itu tergolong pungutan liar yang tidak sah secara hukum.

"Di beberapa sekolah belakangan ini kan mengatakan ini enggak wajib, tapi tidak ada opsi bagi orang tua yang tidak ingin menyumbang dan langsung menyebutkan angkanya," kata dia.

Karena itu, Budhi berharap aturan teknis terkait sumbangan yang tengah disusun Disdikpora DIY dapat mempertegas bahwa sumbangan sukarela semata-mata berbasis pada kesukarelaan, bukan berpatokan pada kesanggupan atau kemampuan orang tua siswa.

Dalam lembaran penggalangan dana yang diajukan sekolah, kata dia, orang tua harus diberi ruang untuk memilih sejumlah opsi, yakni opsi tidak atau belum bersedia menyumbang, atau bersedia menyumbang dengan besaran yang ditentukan sendiri.

Meski demikian, menurut dia, sekolah bisa saja memberikan gambaran nominal dana sumbangan asalkan tidak bersifat mengikat.

"Yang ingin kurang dari itu boleh, lebih dari itu boleh, yang nol rupiah atau tidak bersedia menyumbang juga boleh," ujar dia.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024