Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan nomor induk berusaha kepada 43 pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah ini sebagai wujud pengakuan sekaligus menjamin legalitas pelaku usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo Heriyanto di Kulon Progo, Selasa, mengatakan sosialisasi nomor induk berusaha (NIB) bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kegiatan pelaku usaha.
Selain itu, meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam melakukan usaha serta meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di daerah ini.
Baca juga: UMK dibantu urus perizinan
"Peserta pada kegiatan ini 100 pelaku UMK di Kulon Progo, 43 di antaranya mengurus izin usaha. Kami langsung menerbitkan NIB," kata Heriyanto.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi/BKPM Aries Indanarto mengatakan fungsi utama NIB adalah untuk memberikan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha yang resmi bagi pelaku usaha mikro dan kecil baik perseorangan maupun nonperseorangan.
"Nantinya NIB ini mampu memberikan kemudahan-kemudahan dalam menjalankan dan mengembangkan usaha," katanya.
Ia mengatakan NIB bagi pelaku usaha mikro dan kecil perseorangan ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan kepada pelaku usaha tersebut, dalam rangka memberikan kemudahan seperti kemudahan mendapat kredit dari perbankan.
Saat ini Kementerian Investasi/BKPM terus mendorong seluruh pelaku usaha untuk mendapatkan NIB sesuai dengan target nasional 100 ribu NIB per hari.
Peran aktif pemda melalui OPD terkait diharapkan mampu menggerakkan para pelaku usaha di wilayah ini untuk mendaftarkan NIB, seperti halnya yang dilakukan Pemkab Kulon Progo yang aktif memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan NIB.
"Saya apresiasi apa yang dilakukan Kabupaten Kulon Progo, penyerahan ini akan ditiru secara nasional nantinya," katanya.
Aries mengatakan dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional. NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API), dan hak akses kepabeanan.
"Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana mengapresiasi pelaku usaha mikro dan kecil di Kulon Progo yang proaktif mendaftarkan NIB secara suka rela sebagai tanda pengakuan usaha dari Kementerian Investasi/BKPM.
Ia berharap NIB mampu memberikan kemudahan berusaha serta utamanya untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha yang dijalankan.
"NIB atau pengakuan usaha ini bisa dimaknai sebagai dua hal, yaitu sebagai aset dan sebagai akses. Dengan NIB nilai aset pelaku UMKM akan meningkat, kemudian melalui NIB keleluasaan akses juga akan meningkat tambah jauh, tambah lebar, tambah luas," kata Tri.
Baca juga: 550 UMK di Solo Raya dapat NIB
Baca juga: Luhut mendorong percepatan realisasi belanja produk dalam negeri
