JPU sebut Bharada E bersedia diperintah tembak Brigadir J

id sidang bharada e, pengadilan negeri jaksel, PN jakarta selatan, sidang brigadir j, penembakan brigadir j.

JPU sebut Bharada E bersedia diperintah tembak Brigadir J

Susana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pembacaan surat dakwaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Selasa (18/11/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menyatakan siap saat diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dalam surat dakwaan primer maupun subsider yang dibacakan oleh tim JPU, saksi Ferdy Sambo bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer kesediaannya untuk menembak Brigadir. Permintaan itu dijawab oleh Richard secara tegas.

“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaanya dengan berkata siap komandan! yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.

Baca juga: Saat pembunuhan Brigradr J, Kuat Ma'ruf siapkan pisau

Setelah mendengarkan kesediaannya terdakwa Richar, Ferdy Sambo lalu meminta Bharada E untuk menambah amunisi pada managize senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya. Saat itu amunisi adalah magazen miliknya berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm ditambah delapan butir peluru dengan ukuran yang sama.

Jaksa menyebutkan, sesuai perintah Ferdy Sambo, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya. Saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E telah mengetahui tujuan pengisian peluru tersebut digunakan untuk menembak Brigadir J.

“Lalu saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard, karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” kata JPU.

Dalam surat dakwaan itu terungkap fakta, permintaan untuk menembak Brigadir J disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Selanjutnya pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga. Pembicaraan itu juga didengar dan diikuti oleh Putri Candrawathi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa sebut Bharada E bersedia diperintah tembak Brigadir J