Sultan HB X minta warga mematuhi instruksi hindari obat sirup

id obat sirup,gagal ginjal akut,Sultan HB X

Sultan HB X minta warga mematuhi instruksi hindari obat sirup

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warga mematuhi instruksi Kementerian Kesehatan RI untuk menghindari sementara penggunaan obat sirup guna mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Sekarang hanya yang berupa sirup saja yang tidak boleh diberikan kepada bayi, seperti batuk pakai (obat) sirup enggak boleh," katanya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis.

Untuk menentukan arahan serta kebijakan lebih jauh, Pemda DIY hingga saat ini masih menunggu hasil investigasi di tingkat pusat terkait penyebab pasti gagal ginjal akut misterius tersebut.

Apalagi, kasus gagal ginjal akut tersebut bukan hanya ditemukan di DIY, melainkan banyak dijumpai di daerah lain di Indonesia.

"Ya baru itu saja (menghindari konsumsi obat sirup, red.), kami juga enggak bisa melangkah lebih jauh selama belum diketahui penyebabnya apa," ujar Ngarsa Dalem, sapaan Sultan HB X.

Terkait upaya deteksi dini untuk mencegah kasus tersebut berkembang di wilayahnya, ia menyerahkan teknis pelaksanaan kepada para tenaga kesehatan.

"Secara teknis saya kan tidak tahu ya yang lebih tahu itu kan dokter ya, karena saya bukan dokter mau mengatakan apa ya enggak bisa. Hanya sekarang arahan dari pusat katanya (obat, red.) yang cair yang sifatnya sirup itu dimungkinkan itu penyebabnya tapi kan belum pasti," kata dia.

Sebelumnya, RSUP dr Sardjito Yogyakarta menyebutkan berdasarkan data Januari 2022 hingga Oktober 2022, sebanyak 13 pasien anak yang dirawat di rumah saki itu mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (tidak khas) dengan enam di antaranya meninggal dunia.

Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan tentang pentingnya anak-anak tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius.

Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.