Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah memberikan penghargaan kepada 29 wajib pajak karena taat dan patuh memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemberian penghargaan ini merupakan yang kedua kali kami lakukan sepanjang 2022 setelah pada Maret kepada tujuh wajib pajak," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Wasesa, pemberian penghargaan kepada 29 wajib pajak tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan pajak daerah terhadap 201 wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Setiap tahun, BPKAD rutin melakukan pemeriksaan pajak dengan sasaran sekitar 200 wajib pajak.
Penghargaan diberikan kepada wajib pajak yang sudah menerima surat ketetapan pajak daerah nihil yang terdiri atas 14 wajib pajak restoran dan masing-masing lima wajib pajak hotel, parkir, dan hiburan.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap ketaatan dan kepatuhan wajib pajak membayar pajak, BPKAD Kota Yogyakarta juga menegaskan komitmen mereka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dari hasil pajak daerah yang sudah disetorkan. Pajak akan digunakan untuk kepentingan pembangunan Yogyakarta," katanya.
Pemberian penghargaan pajak daerah tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi yang juga berharap penghargaan tersebut memacu seluruh wajib pajak untuk selalu taat membayar pajak.
"Wajib pajak yang menerima penghargaan diharapkan tetap taat dan patuh membayar pajak dan bisa menjadi teladan bagi wajib pajak lain karena pajak akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut dia, juga berusaha untuk terus meningkatkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan dan mempercepat proses pendaftaran wajib pajak atau pembayaran pajak.
"Digitalisasi menjadi salah satu upaya untuk memudahkan dan mempercepat waktu untuk mendaftar atau membayar pajak. Saya kira, inovasi untuk kepentingan ini perlu terus dilakukan," katanya.
Salah satu penerima penghargaan GM Hotel Tentrem Kristoporus Yulianto mengatakan, penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi wajib pajak untuk tetap taat membayar pajak.
Berita Lainnya
7 obat herbal untuk memperbaiki metabolisme tubuh yang wajib kamu coba
Rabu, 18 Desember 2024 9:40 Wib
7 obat penghilang nyeri sendi terbaik di apotek yang wajib kamu coba
Senin, 9 Desember 2024 11:24 Wib
Mendiktisaintek tekankan Merdeka Belajar Kampus Merdeka tak wajib
Jumat, 22 November 2024 22:10 Wib
Komisi II nilai target Prabowo Sidang Tahunan DPR di IKN wajib dilaksanakan
Minggu, 27 Oktober 2024 16:30 Wib
Pjs Bupati Sleman menegaskan ASN wajib netral untuk jaga kepercayaan publik
Rabu, 2 Oktober 2024 9:43 Wib
Indonesia memperkuat kerja sama sertifikasi halal di Eropa
Rabu, 18 September 2024 9:55 Wib
Ikut Pilkada 2024, menteri dan kepala daerah petahana wajib cuti
Jumat, 30 Agustus 2024 11:00 Wib
Pramono Anung wajib cuti usai daftar Pilkada Jakarta 2024
Kamis, 29 Agustus 2024 9:45 Wib