KPU Gunungkidul mutakhirkan data pemilih Pemilu 2024

id Pemilu 2024,KPU Gunungkidul,Gunungkidul

KPU Gunungkidul mutakhirkan data pemilih Pemilu 2024

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani. (ANTARA/Sutarmi)

Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih memutakhirkan data pemilih Pemilihan Umum 2024 untuk memberikan kepastian hak pilih bagi setiap warga di daerah ini.

Anggota KPU Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul, Senin, mengatakan pemutakhiran data pemilih dilakukan setiap bulan.

"Data awal yang digunakan sebagai acuan merupakan daftar pemilih pada Pilkada Gunungkidul 2020. Hingga September 2022, jumlah data pemilih berkelanjutan (DPT) sebanyak 600.499 jiwa, sedangkan pada Oktober 2022 sudah masuk dalam tahapan sehingga pemutakhiran akan dimasukkan dalam tahapan Pemilu 2024,” kata Asih.

Ia mengatakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tidak dilakukan sendiri, namun KPU Gunungkidul melibatkan banyak pihak, mulai Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Gunungkidul, Disdukcapil Gunungkidul, Balai Pendidikan Menengah Gunungkidul, TNI-Polri, Kemenag Gunungkidul, dan lapas di Gunungkidul.

Untuk pemutakhiran data pemilih dalam tahapan Pemilu 2024, KPU Gunungkidul masih menunggu Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).

"Sekarang DP4 tersebut sudah diserahkan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI. Namun data tersebut belum diserahkan ke masing-masing daerah. Jadi untuk pemutakhiran data pemilih dalam tahapan pemilu masih menunggu kiriman dari pusat,” katanya.

Menurut dia, DP4 yang ada nantinya akan disandingkan dengan daftar pemilih berkelanjutan (DPT) yang telah diperbarui.

"Proses penetapan masih sama. Setelah menjadi daftar pemilih sementara, nanti akan dicocokkan dan diteliti dengan mendatangi setiap rumah yang kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan setiap bulan, termasuk mencoret penduduk yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti meninggal dunia, pindah domisili hingga menjadi anggota TNI-Polri.

“Kalau tidak memenuhi syarat, maka akan dicoret. Begitu pula yang sudah memenuhi syarat akan ditambahkan ke daftar pemilih,” katanya.