Turis AS perkosa perempuan Filipina

id Polres Badung ,Kapolres Badung ,Leo Defretes ,Kasus pemerkosaan WNA Filipina ,Bule Amerika perkosa WNA Filipina

Turis AS perkosa perempuan Filipina

Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Leo Dedy Defretes ANTARA/Rolandus Nampu

Badung (ANTARA) -

Kepolisian Resor (Polres) Badung hingga kini masih mendalami motif tindakan seorang bule warga negara Amerika Serikat yang melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan warga negara Filipina yang sedang berlibur di Bali.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Lobi Polres Badung, Senin, menyatakan bule asal California, Amerika Serikat, JPA Jr (38) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap warga negara Filipina BJCB (31).
"Untuk motif masih kita dalami dan kita melakukan pemeriksaan. Untuk korban masih menunggu kondisi 'fit' dulu baru kami lakukan pemeriksaan mendetail," kata Leo Defretes.
Ia mengatakan tersangka JPA saat ini ditahan di Rutan Polres Badung karena melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Juncto Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan.
Dia mengatakan aksi yang dilakukan pada Senin, 21 November 2022, sekira pukul 02.00 WITA di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Badung tersebut dilaporkan korban BJCB asal Filipina ke SPKT Polres Badung karena merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan WNA AS itu.
Menurut keterangan Leo Defretes, dalam melakukan tindakan kekerasan tersebut, tersangka JPA dibantu MCQ (25) yang merupakan teman korban sendiri yang sedang berlibur di Bali.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024