Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf di Badung, Bali, Rabu mengatakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada intinya bertujuan memberikan edukasi dini kepada anak-anak usia sekolah terkait pengetahuan tentang hukum, khususnya terkait berbagai konsekuensi hukum dari tindakan perundungan melalui media sosial terhadap orang lain.
"Segala sesuatu yang dilakukan oleh siswa-siswi, baik di sekolah maupun dalam bersosialisasi di masyarakat, semua ada konsekuensi hukum, khususnya dalam penggunaan sosial media," kata Imran.
Hal ini penting dan mendesak, kata dia, mengingat tingginya angka perundungan di sektor pendidikan seperti yang dilansir oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa sepanjang tahun 2022, terdapat lebih dari 226 kasus kekerasan fisik dan psikis, termasuk perundungan terjadi di lingkungan sekolah.
Menurut dia, bukan tidak mungkin hal serupa dapat terjadi dan menimpa pelajar yang ada di wilayah Badung, oleh karena itu melalui Jaksa Masuk Sekolah merupakan momentum yang strategis untuk mengkampanyekan gerakan melawan perundungan atau kekerasan lain berbasis media sosial.
Imran mengatakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) juga merupakan wujud nyata kinerja pemerintah melalui Program Nawa Cita pada poin kedelapan yakni melakukan revolusi karakter bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan nasional.