Sultan HB X serahkan DIPA 2023 sebesar Rp11,88 triliun

id Sultan,DIPA,Gubernur DIY

Sultan HB X serahkan DIPA 2023 sebesar Rp11,88 triliun

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X saat konferensi pers terkait penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2023 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta (5/12/2022). ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp11,88 triliun kepada bupati/wali kota dan satuan kerja kementerian/lembaga di DIY.

"Saya mengajak seluruh jajaran dan sumber daya yang kita miliki, untuk konsisten mengawal pemulihan ekonomi, tanggap terhadap risiko ketidakpastian, dengan mengedepankan optimalisasi pelaksanaan anggaran," kata Sultan saat penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2023 di Gedhong Pracimasana, Kepatihan Yogyakarta, Senin.

Sultan mengatakan pada 2023, APBN akan mendorong kelanjutan program pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural.

Menurut dia, terdapat enam fokus utama pemulihan ekonomi, di antaranya penguatan kualitas SDM yang terampil, produktif, dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas pendidikan dan sistem kesehatan.

Selain itu, akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial serta melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, khususnya infrastruktur pendukung transformasi ekonomi yaitu bidang energi, pangan, konektivitas, dan transportasi.

"Alokasi anggaran, baik melalui belanja kementerian/lembaga maupun transfer ke daerah diharapkan secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, melalui program-program prioritas pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, program di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, dan pertahanan keamanan," kata Sri Sultan.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) DIY Arif Wibawa mengatakan dari Rp11,88 triliun yang tertuang dalam 327 DIPA, sebanyak 270 di antaranya diserahkan kepada satuan kerja vertikal atau kantor daerah (KD) dengan nilai sebesar Rp8,37 triliun, 20 DIPA untuk satuan kerja pusat/kantor pusat (KP) dengan nilai sebesar Rp3,4 triliun.

Terakhir, 37 DIPA Dana Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan (TP) dengan nilai sebesar Rp112,04 miliar untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana tugas DK/TP.

Selain itu, kata Arif, juga telah diserahkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada Pemda DIY senilai Rp10triliun, yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp263,78 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp5,38 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp416,36 miliar, DAK Nonfisik sebesar Rp1,87 triliun, Hibah ke Daerah sebesar Rp31,3 miliar, Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,42 triliun, Dana Desa sebesar Rp523,83 miliar, dan Insentif Fiskal sebesar Rp240,18 miliar.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sultan Hamengku Buwono X serahkan DIPA 2023 sebesar Rp11,88 triliun