Askonas siap reakreditasi asosiasi pada Maret 2023

id askonas,reakreditasi,asosiasi

Askonas siap reakreditasi asosiasi pada Maret 2023

Rapimnas Askonas di The Rich Jogja Hotel, Yogyakarta, Jumat (15/12/2022). (ANTARA/HO-Askonas)

Yogyakarta (ANTARA) - Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) siap melakukan reakreditasi asosiasi pada Maret 2023, kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Askonas M Lutfi Setiabudi.

Penegasan itu disampaikan Lutfi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Askonas di The Rich Jogja Hotel, Yogyakarta, Jumat (15/12).

Pada Maret 2023 nanti pemerintah dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) akan melakukan reakreditasi asosiasi.

Lutfi mengatakan pada Rapimnas kali ini, Askonas mendatangkan salah satu dari tujuh pengurus LPJK untuk memaparkan kepada semua pimpinan Askonas yang hadir bagaimana agar bisa mempertahankan akreditasinya sebagai asosiasi kontraktor sah di Indonesia.

"Berdasarkan UU, 'reward' dari pemerintah bagi asosiasi kontraktor yang lolos akreditasi adalah membentuk lembaga sertifikasi untuk pelaku jasa konstruksi. Keduanya akan terpisah secara profesional," kata Lutfi.

Selanjutnya, tugas Askonas adalah membina anggotanya dan bukan lagi pada pembuatan sertifikasi yang sudah menjadi kewenangan dari lembaga sertifikasi.

Jika anggota kesulitan dengan persyaratan sertifikasi, Lutfi meminta untuk segera datang ke kantor Askonas terdekat untuk mendapat bimbingan.

"Sekali lagi agar masyarakat kontraktor tahu, meski kita sendiri yang bikin tapi fungsi Askonas dan lembaga sertifikasi bentukan Askonas itu beda ya, ruh asosiasi dan ruh lembaga sertifikasi sudah beda. Yang satu membina, yang satu memastikan standar terpenuhi," kata Lutfi.

Sementara, pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Agus Gendroyono mengatakan bahwa kewenangan yang diberikan pada asosiasi untuk membentuk lembaga sertifikasinya sendiri adalah amanat yang musti dijaga oleh asosiasi.

Agus mengakui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang menerbitkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Lemga Sertifikasi Profesi (LSP) yang menerbitkan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) adalah organisasi baru dan kewenangan baru.

Pada tahun sebelumnya jika kinerja LSBU dan LSP belum baik dan para kontraktor belum memenuhi syarat sertifikasi, masih bisa dimaklumi. Namun, tahun depan sudah ada "treatment" yang akan diberikan bagi LSBU dan LSP yang tidak kompeten maupun kepada kontraktornya.

"Tahun depan aka nada penegakan-penegakan, kami berikan peringatan, kami berikan reminder, kepada lembaga-lembaga yang dalam menjalankan proses sertifikasinya tidak atau belum sesuai dengan SOP," katanya.

Dalam melakukan layanan sertifikasi LSBU dan LSP harus sesuai standarisasi ISO 17065 maupun ISO 17067 sebagaimana peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Terpisah, Ketua DPD Askonas Jateng Budi Kiatno mengatakan Askonas Jateng siap menyongsong reakreditasi pada Maret 2023 nanti.

"Sulitnya akreditasi bukan berarti kontraktor mati. Saya sebagai pimpinan daerah siap menerima penilaian reakreditasi asosiasi sekaligus membantu anggota untuk memenuhi syarat-syarat sertifikasi," katanya.