Meulaboh (ANTARA) - Dua orang pelaku zina di Kabupaten Aceh Barat, masing-masing MU (40 tahun) dan ER (37 tahun) warga Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.
“Pelaksanaan hukuman cambuk kepada kedua terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat yang menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap dua terpidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto diwakili Kepala Seksi Intelijen M Agung Kurniawan, Selasa.
Sebelumnya, MU dan ES dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 33 ayat (1), dan keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.
Sebelum menjalani hukuman cambuk, masing-masing terpidana ini telah menjalani masa kurungan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama dua bulan.
Meski telah menjalani hukuman eksekusi cambuk sebanyak 100 kali, terpidana perempuan berinisial ER sempat pingsan sehingga ia mendapatkan penanganan medis dari tim dokter yang disiagakan di lokasi pelaksanaan hukuman.
Berita Lainnya
Polisi gulung lima penyelundup 19 kg sabu dari Malaysia
Rabu, 17 April 2024 5:55 Wib
17 ribu wisatawan banjiri Sabang, Aceh
Senin, 15 April 2024 13:32 Wib
FIFA sanksi Persija dan empat klub Indonesia
Selasa, 2 April 2024 16:25 Wib
Menparekraf: Aceh perlu akses transportasi pendukung wisata
Selasa, 2 April 2024 5:24 Wib
Aceh Ramadhan Festival 2024 gaet wisatawan, ungkap Sandiaga
Selasa, 2 April 2024 4:58 Wib
Tiga mayat tanpa identitas di pantai dievakuasi
Minggu, 31 Maret 2024 20:08 Wib
Kemenag rilis Al Quran terjemahan bahasa Gayo, Aceh
Jumat, 29 Maret 2024 16:24 Wib
Hujan lebat terpa sejumlah wilayah Indonesia
Rabu, 27 Maret 2024 9:51 Wib