Pezina dihukum cambuk 100 kali

id Berita Aceh Terkini,Berita Aceh,Berita Aceh Terbaru

Pezina dihukum cambuk 100 kali

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (24/1/2023). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Meulaboh (ANTARA) - Dua orang pelaku zina di Kabupaten Aceh Barat, masing-masing MU (40 tahun) dan ER (37 tahun) warga Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.

“Pelaksanaan hukuman cambuk kepada kedua terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat yang menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap dua terpidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto diwakili Kepala Seksi Intelijen M Agung Kurniawan, Selasa.

Sebelumnya, MU dan ES dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 33 ayat (1), dan keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.

Sebelum menjalani hukuman cambuk, masing-masing terpidana ini telah menjalani masa kurungan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama dua bulan.

Meski telah menjalani hukuman eksekusi cambuk sebanyak 100 kali, terpidana perempuan berinisial ER sempat pingsan sehingga ia mendapatkan penanganan medis dari tim dokter yang disiagakan di lokasi pelaksanaan hukuman.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024