Bawaslu Gunungkidul menerima delapan aduan soal pencalonan DPD

id pemilu 2024,Gunungkidul ,Bawaslu Gunungkidul

Bawaslu Gunungkidul menerima delapan aduan soal pencalonan DPD

Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Ismiyanto. (ANTARA/HO-Dokumen pribadi Tri Ismiyanto)

Gunungkidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima delapan pengaduan masyarakat karena namanya terdaftar dalam daftar dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Ismiyanto di Gunungkidul, Rabu, mengatakan Bawaslu Gunungkidul melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPD RI menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual serta Penetapan Pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilihan Umum 2024.

"Dari layanan posko aduan yang dibuka terdapat delapan orang mengadu karena terdaftar dalam daftar dukungan bakal calon anggota DPD," kata Tri Ismiyanto.

Ia mengatakan saat in, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan pengawasan melekat terhadap proses yang dilakukan KPU Kabupaten Gunungkidul serta melakukan uji petik terhadap dukungan minimal yang diserahkan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam pengawasan pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Daerah, maka Bawaslu Gunungkidul membentuk posko aduan.

Dari layanan aduan tersebut, ada delapan laporan dari masyarakat. Hal ini diketahui ketika masyarakat yang mengadu melakukan proses pengecekan aplikasi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung yang merupakan salah satu layanan "help desk" KPU dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

"Dari hasil koordinasi Bawaslu Gunungkidul dengan KPU Gunungkidul, mekanisme aduan masyarakat pada aplikasi ini diawali dengan melakukan pengecekan melalui NIK, apabila terdaftar maka akan muncul kolom tanggapan," katanya.

Tri Ismiyanto mengatakan masyarakat yang akan melakukan pengaduan di Posko Bawaslu Kabupaten Gunungkidul maka akan dilayani sesuai jam kerja.

Masyarakat dapat menunjukkan bukti dan mengisi formulir surat pernyataan keberatan atas penggunaan data pribadi dalam daftar dukungan calon DPD sebagaimana formatnya terlampir dalam Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023.

"Terhadap aduan masyarakat tersebut, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul memastikan pengadu telah mengisi tanggapan yang terdapat dalam aplikasi infopemilu.kpu.go.id tersebut, dan memastikan proses yang dilakukan petugas 'help desk' KPU Kabupaten Gunungkidul," katanya.

Pada tahapan ini, kata dia, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengoptimalkan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses. Hal yang telah dilaksanakan, antara lain dengan mengadakan rapat koordinasi untuk penyamaan persepsi terkait pelaksanaan regulasi verifikasi, menyampaikan surat imbauan, dan memastikan pelaksanaan tahapan dengan melakukan pengawasan secara melekat.

"Kami siap menerima aduan masyarakat pada tahapan ini," katanya