Lantik PPNS Imigrasi dan Notaris Pengganti, Kakanwil Kemenkumham DIY: laksanakan amanah sebaik-baiknya

id kanwil Kemenkumham DIY

Lantik PPNS Imigrasi dan Notaris Pengganti, Kakanwil Kemenkumham DIY: laksanakan amanah sebaik-baiknya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto melantik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Notaris Pengganti Kabupaten Gunungkidul di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (20/2).  (ANTARA/HO/Kanwilkumham DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto melantik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Notaris Pengganti Kabupaten Gunungkidul. Agung berpesan agar para pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya. 
 
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (20/2). 

PPNS Keimigrasian yang dilantik yaitu Ayu Kusumaningtyas, Tri Widowati, dan Chintia Dwi Putri, sementara Notaris Pengganti yang dilantik adalah Siska Dwi Prasetya Rini dan Supriyadi. 
 
"Saya ucapkan selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik. Semoga dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Agung. 
 
Agung menyebut peran PPNS sangat strategis sebagai pintu gerbang dimulainya tugas pencarian kebenaran melalui proses penyidikan. Keberadaan pejabat PPNS diharapkan mampu membantu tugas kepolisian dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana di wilayah kerja PPNS. 
 
"PPNS dituntut bekerja profesional, cermat, dan cepat dalam mengatasi persoalanpersoalan yang dihadapi masyarakat seiring dengan terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian di wilayah kerja masing-masing," tutur Agung. "Laksanakanlah tugas dengan baik, profesional, serta memiliki loyalitas dalam tugas, bekerja dengan pikiran jernih, dan dengan setulus hati. Tunjukkan peran Saudari sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian," tegasnya.   
 
Pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Notaris Pengganti Kabupaten Gunungkidul di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (20/2).  (ANTARA/HO/Kanwilkumham DIY)
 

Kepada Notaris Pengganti, Agung berpesan agar para Notaris dapat memberikan jasa pelayanan hukum di bidang kenotariatan dengan adil dan tetap berada dalam koridor hukum. Agung juga mengingatkan bahwa peran Notaris dapat terpantau pada aplikasi Sistem Elektronik Monitoring Notaris (SIEMON) yang dikelola Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan Kanwil Kemenkumham DIY. 
 
"Mengingat penting dan strategisnya jabatan Notaris dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum, maka Saudara dalam membuat akta autentik harus benar-benar teliti dan hati-hati agar benar-benar terjaga autentisitasnya," ungkapnya. 
 
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PPNS Keimigrasian dihadiri Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaaat, para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY, serta Majelis Pengawas Daerah Notaris Gunungkidul.