969 gram ganja dari terduga pengedar di Bantul diamankan polisi
Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan barang bukti paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 969 gram dari terduga yang merupakan bagian kelompok pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut di wilayah kabupaten setempat.
"Anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan kelompok pengedar obat berbahaya dan ganja jaringan Bantul, khususnya di Kasihan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers di Markas Polres Bantul, Kamis.
Menurut dia, pengungkapan kasus peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Dua pelaku masing-masing berinisial DS warga Samigaluh Kulonprogo dan INR warga Jetis Yogyakarta diamankan di tempat DS, Kasihan Bantul, DIY, pada tanggal 30 Januari 2023.
Baca juga: Kejari Bantul-Panti Hafara rehabilitasi korban narkotika
"Pertama kami amankan barang bukti paket narkotika jenis ganja dengan total 969 gram dari saudara DS, kemudian di tempat yang sama kami amankan saudara INR dengan barang bukti obat berbahaya pil sapi sebanyak empat plastik klip bening, dan 608 butir pil warna putih berlambang Y," katanya.
Menurut dia, barang bukti ganja dan obat berbahaya tersebut dibawa ke Polres Bantul beserta dua terduga. Selanjutnya dilakukan interogasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut.
"Berdasarkan informasi menyebutkan bahwa pelaku mendapatkan barang dari kenalan inisial RS di daerah Gayo Lues, Aceh. Tidak serta-merta percaya, kami lalu melakukan penyelidikan dan benar yang bersangkutan mendapatkan barang dari Aceh dengan sistem pemesanan online yang pengirimannya melalui ekspedisi," katanya.
Dari informasi tersebut, Kapolres lantas memerintahkan anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba. Tim ini dipimpin langsung Wakil Kepala Polres untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dengan berangkat ke Aceh Nangroe Darussalam.
"Tim melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa saudara RS yang saat ini masih DPO memang benar pelaku atau pemain spesialis ganja, dan didapat informasi juga punya lahan yang ditanami ganja di wilayah pegunungan Gayo Lues, Aceh," katanya.
Pada tanggal 17 Februari 2023, kata dia, tim Polres Bantul yang di-back up oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendatangi tempat tinggal RS. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Akan tetapi, tim gabungan Polres Bantul dan Polres Gayo Lues akhirnya mendapati lahan ganja seluas 2 hektare, yang pernah dipanen RS, dan merupakan sisa ganja yang didapat dari DS.
"Dalam perjalanan tim gabungan juga menemukan lahan ganja yang belum diketahui pemiliknya dengan luas 1 hektare. Kemudian tim melakukan pemusnahan dengan cara dicabut pohon ganja dan dibakar," katanya.
Baca juga: Pemkab-Kejari Bantul teken MoU rehabilitasi korban narkotika
"Anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan kelompok pengedar obat berbahaya dan ganja jaringan Bantul, khususnya di Kasihan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers di Markas Polres Bantul, Kamis.
Menurut dia, pengungkapan kasus peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Dua pelaku masing-masing berinisial DS warga Samigaluh Kulonprogo dan INR warga Jetis Yogyakarta diamankan di tempat DS, Kasihan Bantul, DIY, pada tanggal 30 Januari 2023.
Baca juga: Kejari Bantul-Panti Hafara rehabilitasi korban narkotika
"Pertama kami amankan barang bukti paket narkotika jenis ganja dengan total 969 gram dari saudara DS, kemudian di tempat yang sama kami amankan saudara INR dengan barang bukti obat berbahaya pil sapi sebanyak empat plastik klip bening, dan 608 butir pil warna putih berlambang Y," katanya.
Menurut dia, barang bukti ganja dan obat berbahaya tersebut dibawa ke Polres Bantul beserta dua terduga. Selanjutnya dilakukan interogasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut.
"Berdasarkan informasi menyebutkan bahwa pelaku mendapatkan barang dari kenalan inisial RS di daerah Gayo Lues, Aceh. Tidak serta-merta percaya, kami lalu melakukan penyelidikan dan benar yang bersangkutan mendapatkan barang dari Aceh dengan sistem pemesanan online yang pengirimannya melalui ekspedisi," katanya.
Dari informasi tersebut, Kapolres lantas memerintahkan anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba. Tim ini dipimpin langsung Wakil Kepala Polres untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dengan berangkat ke Aceh Nangroe Darussalam.
"Tim melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa saudara RS yang saat ini masih DPO memang benar pelaku atau pemain spesialis ganja, dan didapat informasi juga punya lahan yang ditanami ganja di wilayah pegunungan Gayo Lues, Aceh," katanya.
Pada tanggal 17 Februari 2023, kata dia, tim Polres Bantul yang di-back up oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendatangi tempat tinggal RS. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Akan tetapi, tim gabungan Polres Bantul dan Polres Gayo Lues akhirnya mendapati lahan ganja seluas 2 hektare, yang pernah dipanen RS, dan merupakan sisa ganja yang didapat dari DS.
"Dalam perjalanan tim gabungan juga menemukan lahan ganja yang belum diketahui pemiliknya dengan luas 1 hektare. Kemudian tim melakukan pemusnahan dengan cara dicabut pohon ganja dan dibakar," katanya.
Baca juga: Pemkab-Kejari Bantul teken MoU rehabilitasi korban narkotika