Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan Kejaksaan Negeri setempat melakukan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama terkait upaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejari Bantul yang berinisiatif untuk menyelenggarakan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan restorative justice," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam sambutan sesaat sebelum penandatanganan MoU di Bantul, Jumat.
Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Bantul mendukung upaya-upaya ini agar Bantul segera mewujudkan terselenggaranya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.
"Untuk mewujudkan itu tentu harus ada komitmen kita semuanya, baik pemkab, lebih-lebih kejaksaan dengan dukungan Kepolisian, TNI serta yayasan Hafara yang akan menjadi lokus penanganan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika ini," katanya.
Bupati mengatakan, kejaksaan memiliki ketentuan-ketentuan khusus bagaimana keadilan restoratif pada korban penyalahgunaan narkotika tersebut bisa diterapkan.
"Apalagi dengan pertimbangan beberapa korban narkotika ini yang hanyalah korban yang harus kita selamatkan," katanya.
Bupati mengatakan, bentuk-bentuk dukungan yang nanti bisa diberikan pemerintah daerah tentunya harus ada koordinasi antar lembaga ini, sehingga nanti pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bisa merencanakan adanya dukungan dukungan itu.
"Yang penting adalah bagaimana penyalahgunaan narkotika di Bantul ini bisa terus kita tekan," katanya.
Dengan demikian, harapan Bupati, adanya fasilitasi balai rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dari kejaksaan ini bukanlah dimaksudkan untuk memfasilitasi penyalahgunaan narkotika.
"Tetapi merupakan bagian dari agenda menekan penyalahgunaan narkotika di Bantul, dengan adanya balai itu kita berharap nanti pemanfaatannya setiap tahun semakin kecil, bukan semakin tambah, karena itu pencegahan penyalahgunaan narkotika harus kita lakukan," katanya.
Berita Lainnya
Terdakwa kurir sabu-sabu 28 kg dan 14.431 ekstasi divonis mati di PN Medan
Jumat, 27 September 2024 8:51 Wib
Kejagung RI tegaskan memori kasasi Ronald Tannur diserahkan ke PN Surabaya
Selasa, 20 Agustus 2024 16:19 Wib
Istri potong kelamin suami, dituntut tiga tahun enam bulan bui
Rabu, 24 Juli 2024 17:46 Wib
Bukti tas mewah jerih payah Sandra Dewi, istri Harvey Moeis
Senin, 22 Juli 2024 17:35 Wib
Berkas Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi dan Helena Lim dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Senin, 22 Juli 2024 12:29 Wib
Kejari Kulon Progo melaksanakan penerangan hukum PTSL di Karangsewu
Selasa, 25 Juni 2024 20:41 Wib
Pemkab-Kejari Gunungkidul kerja sama beri bantuan hukum bidang perdata
Senin, 24 Juni 2024 17:11 Wib
Kejati DIY serahkan tersangka korupsi TKD Candibinangun ke Kejari Sleman
Jumat, 31 Mei 2024 0:08 Wib