Bawaslu Gunungkidul minta ASN jaga netralitas pada Pemilu 2024

id Netralitas ASN,Bawaslu Gunungkidul ,Gunungkidul ,Pemilu 2024

Bawaslu Gunungkidul minta ASN jaga netralitas pada Pemilu 2024

Bawaslu Gunungkidul melakukan sosialisasi netralitas ASN dan perangkat desa pada Selasa (14/3). (ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Gunungkidul)

Gunungkidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan aparat pemerintah desa/kelurahan di daerah ini menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto di Gunungkidul, Selasa, mengatakan ASN dan lurah/kepala desa atau perangkat desa merupakan figur publik yang menjadi panutan masyarakat, maka segala tindakan, perbuatan, dan ucapannya akan menjadi perhatian masyarakat.

"Ketidaknetralan ASN dan perangkat desa/kelurahan akan dapat berdampak terhadap pelaksanaan pemilu yang demokratis, damai, dan berintegritas," kata Tri Asmiyanto.

Baca juga: Bawaslu meminta KPU Kulon Progo sosialisasikan dapil Pemilu 2024

Ia mengatakan ASN dan perangkat desa/kelurahan memiliki peran strategis dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan menggunakan ketokohannya untuk melakukan pendidikan politik dan partisipasi masyarakat.

Namun hal itu dapat mengakibatkan gejolak politik di tengah masyarakat ketika diketahui tidak netral.

Dukungan pemerintah kabupaten, kecamatan, dan pemerintah desa sampai saat ini sangat luar biasa kepada Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, panwaslu kecamatan, dan panwaslu kelurahan/desa se-Kabupaten Gunungkidul.

"Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk mengawal tahapan pemilu sampai selesai agar berjalan dengan lancar, damai, dan sukses," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan bahwa saat ini diperlukan komitmen bersama untuk mendukung dan menyukseskan jalannya pemilu.

Ia mengatakan kegiatan sosialisasi netralitas ASN dan perangkat desa untuk membangun komitmen bersama antara tokoh masyarakat dan agama dalam mendampingi pelaksanaan pemilu ke depan untuk tetap sejuk dan kondusif agar tidak menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat.

"Jaga netralitas, jaga suasana kondusif agar tidak terjadi perselisihan dan menimbulkan permusuhan di mana-mana. Saat ini sudah muncul relawan-relawan pemenangan. Jangan sampai masyarakat terpecah belah karena ada kepentingan yang mendominasi," katanya.

Heri mengatakan ASN yang akan terjun ke kancah politik diperbolehkan dan diizinkan dengan terlebih dahulu mengajukan pensiun dini.

"Sebagai testimoni, ini saya lakukan, sejak saya akan terjun ke politik, saya kemudian melihat SK sebagai PNS, dan saya mengajukan pensiun dini," ungkapnya.

Heri Susanto menekankan pada ketentuan regulasi terkait netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Sebagai ASN ada kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan, jika tidak ditaati atau dilanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin," katanya.

Komisioner Bawaslu DIY Bidang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Muhammad Najib menyampaikan bahwa Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mencatat terdapat sebanyak 1.536 dugaan pelanggaran netralitas, sedangkan KASN mencatat sebanyak 2.034 kasus dilaporkan.

Sebagai upaya untuk menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu bersama dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, dan KASN telah menerbitkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pada September 2022.

Sementara untuk perangkat desa mengacu pada ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Kades dilarang menjadi pengurus parpol, dilarang ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu atau pilkada. Sedangkan untuk ancaman sanksi apabila melanggar larangan tersebut terdapat dalam Pasal 30, yakni akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

"Apabila sanksi tersebut tidak dilaksanakan akan dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian permanen," katanya.

Baca juga: Bawaslu Gunungkidul mengawal hak pilih disabiltas pada Pemilu 2024